PPPK 2025

Wajib Tahu! ini Dia 2 Jenis Seragam PPPK Paruh Waktu 2025 serta Aturannya

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi babak baru dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN)

IST
BAJU DINAS PPPK -- Dasar hukum utama yang menjadi acuan untuk aturan seragam pppk paruh waktu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

Peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa PPPK termasuk dalam kategori ASN, sama seperti PNS.

Ini berarti, hak dan kewajiban terkait pakaian dinas pada dasarnya sama dan tidak dibedakan.

Penguatan argumen ini juga datang dari Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa ketentuan disiplin bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti aturan yang berlaku untuk ASN secara umum.

Memang hal ini kini menjadi perbicangan dikalangan tenaga honorer yang sudah resmi masuk dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025.

Karena mereka menilai, jika status PPPK yang berbeda dengan PNS membuat mereka tidak serta-merta terikat pada kewajiban mengenakan seragam KORPRI. 

Namun, jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Artinya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif sama dengan PNS, termasuk dalam hal pakaian dinas.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan bahwa PPPK dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, serta batik KORPRI pada momen tertentu. 

Baca juga: MBG Viral Setelah Picu Keracunan Massal Siswa, Pemerintah Didesak Hentikan Program Sementara

Dengan demikian, seragam KORPRI tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK.

Nah, khusus juga untuk seragam bagi PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti ketentuan yang sama dengan PPPK penuh waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Pada Senin-Rabu, PPPK wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH). 

Sementara itu, pada hari Kamis atau Jumat, mereka boleh memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya. 

Aturan ini berlaku baik bagi PNS maupun PPPK, sehingga tetap menghadirkan keseragaman identitas di lingkungan kerja.

Selain PDH, PPPK paruh waktu pun juga dapat mengenakan batik KORPRI pada acara tertentu, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, hingga rapat resmi KORPRI.

Khusus untuk pegawai atau PPPK paruh waktu perempuan, batik KORPRI dipadukan dengan bawahan biru tua serta jilbab biru tua agar tampak serasi. 

Dari dua landasan hukum ini, dapat disimpulkan bahwa pakaian seragam pppk paruh waktu akan mengikuti pola yang sama persis dengan PPPK Penuh Waktu dan PNS.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved