PPPK 2025

Wajib Tahu! ini Dia 2 Jenis Seragam PPPK Paruh Waktu 2025 serta Aturannya

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi babak baru dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN)

IST
BAJU DINAS PPPK -- Dasar hukum utama yang menjadi acuan untuk aturan seragam pppk paruh waktu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

Tidak ada pembedaan antara status kepegawaian dalam hal pakaian dinas, karena tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan identitas korps yang solid.

Rincian Seragam PPPK Paruh Waktu 2025

Dengan demikian, untuk seragam pppk paruh waktu 2025, para pegawai yang baru diangkat dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti aturan pakaian dinas yang sudah berlaku secara nasional.

Berikut adalah rincian lengkap seragam dinas pppk paruh waktu yang wajib diketahui:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH)

PDH adalah pakaian yang digunakan untuk bekerja sehari-hari. Aturan umumnya adalah sebagai berikut:

Hari Senin sampai Rabu: Menggunakan kemeja putih polos lengan panjang atau pendek, yang dipadukan dengan celana atau rok berwarna hitam (bukan berbahan jeans atau corduroy).
Hari Kamis dan/atau Jumat: Menggunakan pakaian batik, tenun, lurik, atau pakaian khas dari daerah masing-masing. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjukkan identitas serta melestarikan budaya lokal.

2. Batik Korpri: Simbol Kebersamaan ASN

Pertanyaan terbesar adalah, apakah seragam PPPK paruh waktu mencakup baju Korpri?

Jawabannya adalah ya, tentu saja. Permendagri No. 11 Tahun 2020 secara eksplisit menyebutkan bahwa PPPK dapat dan bahkan wajib mengenakan batik Korpri pada momen-momen tertentu, sama seperti PNS.

Penggunaan baju seragam pppk paruh waktu berupa Korpri ini wajib pada acara-acara resmi kenegaraan dan kedinasan, seperti:

  • Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri.
  • Upacara bendera setiap tanggal 17.
  • Peringatan hari besar nasional (contoh: Hari Kemerdekaan, Hari Pancasila).
  • Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh dewan pengurus Korpri.

Bagi pegawai wanita, aturan pemakaiannya juga sudah jelas yaitu seragam PPPK paruh waktu berupa Korpri ini dipadukan dengan rok atau celana panjang berwarna biru tua, serta jilbab berwarna biru tua bagi yang mengenakannya agar terlihat serasi.

Penggunaan seragam Korpri ini menjadi penegasan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, adalah bagian yang tak terpisahkan dari korps Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: 3 Berita Populer Gorontalo Senin 22 Sept 2025 : PDIP Pecat Wahyu hingga Sosok PAW di DPRD Provinsi

Status sebagai PPPK Paruh Waktu adalah langkah awal yang baik menuju karier yang lebih stabil sebagai abdi negara.

Aturan seragam PPPK paruh waktu yang setara dengan ASN lain menunjukkan pengakuan penuh dari pemerintah terhadap peran dan kontribusi mereka.

Untuk Anda yang bercita-cita menjadi ASN, baik melalui jalur PPPK maupun CPNS, persiapan yang matang adalah kunci utama.

Bergabunglah dengan bimbel pppk online terbaik di ASN Institute.

Tersedia ribuan soal latihan, materi ter-update, dan simulasi tes CAT, Anda bisa mempersiapkan diri secara maksimal untuk menghadapi seleksi yang kompetitif. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved