Sabtu, 7 Maret 2026

PPPK 2025

Durasi Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 dan Aturan Kontrak yang Wajib Dipahami Honorer sebelum Bertugas

PPPK paruh waktu adalah skema kerja fleksibel bagi honorer, jam kerja lebih pendek, kontrak bisa diperpanjang hingga penuh waktu.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Durasi Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 dan Aturan Kontrak yang Wajib Dipahami Honorer sebelum Bertugas
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI - PPPK paruh waktu adalah skema kerja fleksibel bagi honorer, jam kerja lebih pendek, kontrak bisa diperpanjang hingga penuh waktu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Para honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini dihadapkan pada tahap penting: memahami durasi kerja dan aturan kontrak yang akan menjadi dasar hak serta kewajiban mereka selama bertugas. 

PPPK paruh waktu adalah skema pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memberikan fleksibilitas jam kerja lebih pendek dibanding PPPK penuh waktu, biasanya sekitar 4 jam per hari. 

Skema ini dirancang untuk memberi peluang bagi tenaga honorer atau non-ASN tetap berkontribusi di lingkungan pemerintahan, sambil tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Melalui skema ini, PPPK paruh waktu dapat diperpanjang kontraknya atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.

Program PPPK paruh waktu dirancang untuk memberikan fleksibilitas jam kerja yang lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, namun tetap mengikat secara resmi sesuai regulasi pemerintah.

Dilansir dari TribunPriangan.com, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi kinerja. 

Baca juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dilaksanakan, Ini Jadwal Resmi Sesuai Aturan Pemerintah

Jam kerja harian untuk PPPK paruh waktu diatur selama empat jam, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam. 

Sistem ini memungkinkan honorer tetap produktif, sambil memberikan ruang bagi mereka untuk mengatur waktu dan menyesuaikan dengan tanggung jawab lain, termasuk kegiatan pendidikan atau pekerjaan tambahan.

Selain durasi kerja, aturan kontrak juga memuat mekanisme pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. 

Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan, dengan fokus pada pencapaian target, disiplin, dan kontribusi terhadap organisasi. 

Hasil evaluasi inilah yang menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak maupun pengangkatan pegawai menjadi PPPK penuh waktu. 

Dengan demikian, kinerja yang konsisten dan profesional menjadi kunci utama bagi para PPPK paruh waktu untuk meraih status penuh.

Penting bagi honorer yang lolos seleksi untuk memahami seluruh aturan kontrak, termasuk hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan fasilitas lain yang melekat selama masa kerja. 

Kelalaian dalam memahami ketentuan ini dapat berimplikasi pada kelancaran proses administrasi dan hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah.

Baca juga: MBG Viral Setelah Picu Keracunan Massal Siswa, Pemerintah Didesak Hentikan Program Sementara

Lebih jauh, pemahaman yang matang mengenai durasi kerja dan aturan kontrak juga membantu para PPPK paruh waktu menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja baru, menjaga produktivitas, serta memastikan bahwa kontribusi mereka benar-benar sejalan dengan target organisasi. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved