PPPK 2025
Jadwal Tahapan Lanjutan Setelah Pengisian DRH hingga Tanggal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup. Simak tahapan verifikasi hingga pelantikan sebelum sah jadi ASN!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Paruh-Waktu-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi berakhir pada Senin (22/9/2025).
Penutupan ini menandai langkah awal menuju proses administrasi selanjutnya sebelum peserta benar-benar sah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan jadwal yang beredar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah DRH selesai, peserta akan melalui sejumlah tahapan penting seperti verifikasi dan validasi berkas oleh instansi, usul serta penetapan Nomor Induk PPPK, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Tidak hanya itu, tahapan ini akan berlanjut sampai ke penempatan di unit kerja dan pelantikan resmi.
Dengan demikian, peserta yang dinyatakan lulus diharapkan segera memastikan seluruh dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap agar tidak terkendala di tahap verifikasi berikutnya.
Dilansir dari TribunPriangan.com, berikut lima tahapan lagi yang akan dilewati PPPK Paruh Waktu sebelum diangkat jadi ASN
1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi
DRH yang sudah kamu isi secara online akan diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, dengan cara mereka akan mencocokkan data dengan dokumen fisik yang kamu unggah atau serahkan.
Dokumen yang biasanya diverifikasi diantaranya: ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat bebas narkoba, dan dokumen lain sesuai formasi.
Jika ada data yang tidak sesuai, instansi bisa meminta perbaikan atau klarifikasi.
2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses ini dilakukan melalui sistem BKN (SAPK/SSCASN).
Setelah itu, BKN kemudian mengeluarkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi ASN.
3. Penerbitan SK Pengangkatan