Senin, 23 Maret 2026

Libur Nasional

Jadwal Masuk Sekolah Pasca-Idulfitri 2026 Berdasarkan SKB Tiga Menteri

Kepastian mengenai kapan siswa kembali ke bangku sekolah setelah merayakan Idulfitri 1447 Hijriah telah ditentukan regulasi resmi pemerintah

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Jadwal Masuk Sekolah Pasca-Idulfitri 2026 Berdasarkan SKB Tiga Menteri
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
MASUK SEKOLAH -- Potret siswa SDN 56 Kota Gorontalo. Ortu siswa wajib mengetahui jadwal masuk sekolah berdasarkan SKB Tiga Menteri. 

Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan SKB Tiga Menteri, kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA pasca-Libur Lebaran 2026 akan dimulai serentak
  • Periode libur panjang ini merupakan gabungan dari Cuti Bersama Nyepi (18 Maret), Hari Raya Nyepi (19 Maret), serta rangkaian Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1447 H yang berlangsung hingga 24 Maret 2026.
  • Korlantas Polri dan Kemenhub menyarankan pemudik untuk menghindari puncak arus balik pada 28-29 Maret 2026 dengan memanfaatkan kebijakan WFA

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepastian mengenai kapan siswa kembali ke bangku sekolah setelah merayakan Idulfitri 1447 Hijriah telah ditentukan regulasi resmi pemerintah.

Orang tua dan wali murid kini dapat menyusun rencana perjalanan balik dengan lebih tenang setelah menyimak kalender pendidikan yang merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Berdasarkan ketetapan tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA dijadwalkan akan dimulai serentak pada Senin, 30 Maret 2026.

Tanggal ini menjadi batas akhir masa libur panjang yang menggabungkan momentum Lebaran dan peringatan hari besar keagamaan lainnya di bulan Maret.

Pemerintah melalui sinergi kementerian terkait telah memastikan bahwa durasi libur tahun ini cukup akomodatif bagi masyarakat yang melakukan mudik ke kampung halaman.

Namun, para siswa diharapkan sudah berada di domisili masing-masing sebelum tanggal efektif masuk sekolah guna mempersiapkan kondisi fisik dan mental.

Penetapan jadwal ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan adanya acuan resmi ini, pihak sekolah diimbau untuk tidak menambah durasi libur secara mandiri tanpa koordinasi dengan dinas pendidikan setempat. Hal ini bertujuan agar target kurikulum dan jumlah hari efektif belajar tetap terpenuhi sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

Bagi para guru dan tenaga kependidikan, tanggal 30 Maret 2026 juga menjadi hari pertama pelayanan administrasi sekolah kembali beroperasi secara penuh.

Persiapan fasilitas kelas dan modul pembelajaran biasanya sudah mulai dilakukan beberapa hari sebelum para siswa datang.

Transisi dari suasana libur Lebaran ke suasana akademik memang memerlukan perhatian khusus, terutama bagi siswa di tingkat dasar.

Oleh karena itu, sinkronisasi jadwal antara pusat dan daerah melalui SKB Tiga Menteri ini menjadi sangat krusial sebagai pegangan bersama.

Orang tua diminta untuk memperhatikan detail tanggal libur nasional dan cuti bersama agar tidak keliru dalam memprediksi hari pertama sekolah. Mengingat bulan Maret 2026 memiliki deretan hari libur yang berdekatan, ketelitian dalam melihat kalender sangat diperlukan.

Rincian Libur Nasional Maret 2026

SISWA BELAJAR - Sejumlah siswa SMP PGRI 6 belajar di ruang kelas bekas ruang guru di SDN 205 Neglasari, Jalan Sadangserang
SISWA BELAJAR - Sejumlah siswa SMP PGRI 6 belajar di ruang kelas bekas ruang guru di SDN 205 Neglasari, Jalan Sadangserang (Tribunnews.com/Gani Kurniawan)

Mengacu pada SKB Tiga Menteri, bulan Maret 2026 memang menjadi periode dengan intensitas libur yang cukup tinggi. Selain Idulfitri, terdapat pula peringatan Hari Suci Nyepi yang jatuh berdekatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved