TOPIK
Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
-
Kasus korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo terus bergulir.
Hingga Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah
-
Terungkap harta kekayaan eks Kadis PUPR Gorontalo, Handoyo Sugiharto yang kini jadi tersangka proyek Kanal Tanggidaa. Cek Besarannya
-
Handoyo Sugiharto, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo itu resmi ditetapkan
-
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kanal banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo, akan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (14/5/2025
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendalami kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini setelah memeriksa dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum da
-
Setelah empat bulan penyelidikan intensif, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugi
-
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, irit bicara soal skandal korupsi proyek Kanal Tanggidaa
-
"Sesuai yang ditandatangani itu akhir kontrak tanggal 29 Desember 2024," ujar Kadis PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto kepada TribunGorontalo.com
-
Rincian data kekayaan itu dituangkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang disampaikan tanggal 15 Januari 2024.
-
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dana tersebut diduga mengalir ke pejabat PUPR dan pihak perusahaan peminjam sebagai
-
Skandal korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa yang melibatkan PT. Multi Global Konstrindo (MGK)
-
Ketiga tersangka, yakni Romen S. Lantu, Kuasa Pengguna Anggaran, Kris Wahyudin Thaib Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo, dan Rokhmat Nurkholi
-
Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, mengungkap sosok Romen Lantu.
-
Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo
-
Proyek yang dimulai kembali pada 18 Mei 2022 ini awalnya dijadwalkan rampung pada 8 Desember 2022. Kanal Tanggidaa dirancang sepanjang 1,7 kilometer
-
Kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo memunculkan tiga tersangka utama.
-
Dua kontraktor utama proyek PT. Multi Global Konstrindo (MGK), diduga memanipulasi progres pengerjaan Kanal Tanggidaa.
-
Terungkap modus operandi tiga tersangka kasus korupsi Tanggidaa Kota Gorontalo.
-
Sesuai perhitungan Badan Pemerika Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa merugikan negara sebesar Rp 4,595 miliar.
-
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama empat bulan yang dilengkapi dua alat bukti kuat.