Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

5 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo: Ini Daftar Nama dan Perannya

Kasus korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo terus bergulir. Hingga Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
JALUR PEDESTRIAN -- Kondisi terkini Pedestrian kanal Tanggidaa, Selasa (9/9/2025). Progres proyek saat ini sudah mencapai 51 persen. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo.

Dua tersangka terbaru ditetapkan pada awal Oktober 2025 ini setelah Kejati melakukan penyelidikan lebih jauh. 

Proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tercatat di LPSE Provinsi Gorontalo dengan kode lelang 5851018 dan pagu anggaran sebesar Rp33 miliar.

Proyek ini dimenangkan oleh PT. Multi Global Konstrindo (MGK), perusahaan asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Tender dimulai pada 9 Januari 2022, dan pekerjaan konstruksi dijadwalkan berlangsung Mei hingga Desember 2022.

Kanal sepanjang 1,7 kilometer ini dirancang untuk mengendalikan banjir di kawasan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, Kota Gorontalo.

Namun proyek tersebut tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada Desember 2022, justru molor hingga dua tahun, baru selesai Desember 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati dan audit BPKP, ditemukan bahwa laporan progres proyek telah dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar.

Dalam modusnya, kontraktor diduga memalsukan dokumen penawaran administrasi dan teknis, serta melaporkan progres palsu untuk mencairkan dana proyek.

Sementara itu, konsultan pengawas ikut memanipulasi laporan pengawasan agar kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi.

Meski kasus hukumnya masih berjalan, pihak Kejati memastikan pembangunan kanal tetap dilanjutkan.

“Pembangunan tidak dihentikan. Kegiatan fisik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dadang, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, pada November 2024 lalu.

Kini setelah kanalnya selesai, selanjutnya pembangunan pedestrian.

Menurut Plt Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Maxmilian Lumentut, pekerjaan berjalan sesuai rencana bahkan melampaui target awal.

Dinas PUPR-PKP juga memastikan mutu pekerjaan tetap menjadi prioritas utama.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved