Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

5 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo: Ini Daftar Nama dan Perannya

Kasus korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo terus bergulir. Hingga Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
JALUR PEDESTRIAN -- Kondisi terkini Pedestrian kanal Tanggidaa, Selasa (9/9/2025). Progres proyek saat ini sudah mencapai 51 persen. 

Peran: Diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dari kontraktor pelaksana proyek. Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan oleh Kejati.

5.Afandy Laya

Jabatan: Kontraktor pelaksana proyek

Peran: Diduga memberikan uang kepada Handoyo Sugiharta dan terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara.

Proses Hukum dan Kerugian Negara

Ketiga tersangka awal telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo dengan hukuman penjara antara 4 hingga 4,5 tahun, denda ratusan juta rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Dua tersangka terbaru, HS dan AL, ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lanjutan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6 miliar. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved