Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
5 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo: Ini Daftar Nama dan Perannya
Kasus korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo terus bergulir. Hingga Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah
|
Editor:
Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
JALUR PEDESTRIAN -- Kondisi terkini Pedestrian kanal Tanggidaa, Selasa (9/9/2025). Progres proyek saat ini sudah mencapai 51 persen.
Peran: Diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dari kontraktor pelaksana proyek. Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan oleh Kejati.
5.Afandy Laya
Jabatan: Kontraktor pelaksana proyek
Peran: Diduga memberikan uang kepada Handoyo Sugiharta dan terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara.
Proses Hukum dan Kerugian Negara
Ketiga tersangka awal telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo dengan hukuman penjara antara 4 hingga 4,5 tahun, denda ratusan juta rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Dua tersangka terbaru, HS dan AL, ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lanjutan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6 miliar. (*)
Halaman 3 dari 3
Tags
Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa
Romen S Lantu
Kris Wahyudin
Rokhmat Nurkholis
Berita Terkait:#Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Terungkap Harta Kekayaan Handoyo Sugiharto, Eks Kadis PUPR Gorontalo Tersangka Kasus Kanal Tanggidaa |
![]() |
---|
Profil Handoyo Sugiharto, Eks Kadis PUPR Gorontalo yang Jadi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Jalani Sidang Perdana Hari Ini |
![]() |
---|
Kemungkinan Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo Bertambah, Dua Kadis Diperiksa Kejati |
![]() |
---|
33 Miliar Anggaran Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Dikorupsi, Negara Rugi Nyaris 5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.