Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Kemungkinan Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo Bertambah, Dua Kadis Diperiksa Kejati
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendalami kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini setelah memeriksa dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum da
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa di Gorontalo yang merugikan negara hingga Rp4,59 miliar terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendalami kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini setelah memeriksa dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, penyidik sedang mendalami peran kedua pejabat ini.
Terutama peran keduanya dalam persetujuan proyek dan dugaan aliran dana yang mengarah kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
“Penyidik sedang mendalami sejauh mana keterlibatan kedua pejabat ini, khususnya terkait peran mereka dalam persetujuan proyek dan aliran dana yang mengarah kepada pihak tertentu,” ujar Nursurya, Kamis (5/12/2024).
Proyek Kanal Tanggidaa, yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun 2022, memiliki pagu anggaran sebesar Rp33 miliar.
Proyek ini bertujuan untuk membangun kanal banjir di kawasan Tanggidaa, dengan panjang 1,7 kilometer yang melintasi beberapa kelurahan di Kecamatan Kota Selatan, Gorontalo.
Proyek ini dimulai pada Mei 2022 dengan target penyelesaian pada Desember 2022, namun hingga Desember 2024, proyek tersebut belum selesai.
Dalam prosesnya, ditemukan adanya manipulasi laporan progres pekerjaan dan pencairan dana yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatatkan kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan dan penyimpangan dana.
Selain adanya dugaan manipulasi laporan progres pekerjaan, ditemukan pula aliran dana sebesar Rp1,739 miliar yang digunakan untuk pemberian fee kepada pejabat yang tidak berhak, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Modus manipulasi progres pekerjaan menjadi salah satu kunci penyidikan, di mana laporan yang diajukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi, termasuk tiga ahli, dan menyita 239 barang bukti, termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi.
Penyidik Kejati Gorontalo memastikan bahwa proses hukum terhadap tiga tersangka utama tetap berjalan, sambil membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.
Penyidikan ini terus berlanjut dengan harapan bisa mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.