Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Kemungkinan Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo Bertambah, Dua Kadis Diperiksa Kejati

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendalami kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini setelah memeriksa dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum da

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Freepik
GAMBAR HANYA ILUSTRASI -- pemeriksaan saksi kasus korupsi kanal tanggidaa Gorontalo. 

Sebelumnya diketahui, setelah empat bulan melakukan penyelidikan intensif kasus korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menetapkan tiga tersangka, Kamis (05/12/2024). 

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, penyidik menemukan bukti adanya manipulasi laporan progres fisik pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa.

Laporan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan sebesar Rp 4,595 miliar,” ujar Surya.

Selain itu, dana proyek juga dialirkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Sebesar Rp 1,739 miliar diduga digunakan untuk pemberian fee kepada pejabat di Dinas PUPR dan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.

Ada pula dugaan rekayasa dokumen penawaran untuk proyek tersebut, baik secara administrasi maupun teknis.

Meski terdapat kekurangan, dokumen tetap disetujui realisasi anggarannya tanpa memperpanjang jaminan uang muka.

Hal ini mengakibatkan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan ketika terjadi pelanggaran kontrak.

Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Penahanan ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/12/2024).

Dalam penyidikan, penyidik mengumpulkan 239 barang bukti, termasuk 238 dokumen dan satu unit ponsel. Proses ini juga melibatkan 37 saksi dan tiga ahli.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Surya.

Ketiga tersangka adalah:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved