Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

5 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo: Ini Daftar Nama dan Perannya

Kasus korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo terus bergulir. Hingga Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
JALUR PEDESTRIAN -- Kondisi terkini Pedestrian kanal Tanggidaa, Selasa (9/9/2025). Progres proyek saat ini sudah mencapai 51 persen. 

Pihaknya rutin melakukan pengawasan, termasuk pengambilan sampel beton di lapangan.

Sebelumnya, mereka juga telah meminta formula beton ke laboratorium untuk memastikan kualitas campuran dan mutu beton.

Proyek pedestrian Kanal Tanggidaa dimulai pada 14 Juli 2025 dengan anggaran Rp 4,7 miliar. Dengan progres yang lebih cepat, proyek ini diharapkan segera menjadi kenyataan sebagai ikon baru penataan ruang Kota Gorontalo. (*)

Berikut daftar Tersangka dan Peran 5 tersangka korupsi kasus ini.

1.Romen S. Lantu

Jabatan: Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Gorontalo

Peran: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diduga memanipulasi progres pekerjaan dan bertanggung jawab atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,5 miliar.

2.Kris Wahyudin Thaib

Jabatan: Direktur Cabang PT Multi Global Konstrindo (MGK)

Peran: Kontraktor utama proyek. Terlibat dalam rekayasa dokumen penawaran dan permohonan perpanjangan jaminan uang muka yang ditolak oleh pihak asuransi.

3.Rokhmat Nurkholis

Jabatan: Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana
Peran: Konsultan pengawas. Bersama dua tersangka lainnya, diduga memanipulasi laporan progres fisik proyek demi pencairan dana.

4.Handoyo Sugiharto

Jabatan: Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved