Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
BREAKING NEWS: 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kanal banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo, akan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (14/5/2025
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengadilan-Tipikor-Gorontalo-soal-kasus-korupsi-SPAM-Dunging-Selasa-1162024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kanal banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo, akan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (14/5/2025), di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, ketiga terdakwa masing-masing adalah Romen S. Lantu, Kris Wahyudin Thaib, dan Rokhmat Nurkholis.
Sidang mereka dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro.
Ketiga terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah, yakni:
1.Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto atas nama terdakwa Romen S Lantu,
2.Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto atas nama terdakwa Kris Wahyudin Thaib.
3.Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto atas nama terdakwa Rokhmat Nurkholis.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam konferensi pers pada 5 Desember 2024 lalu.
Romen S. Lantu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Sementara Kris Wahyudin Thaib adalah Direktur Cabang PT Multi Global Konstrindo (MGK) selaku kontraktor pelaksana, dan Rokhmat Nurkholis merupakan Team Leader CV Canal Utama Engineering, konsultan pengawas proyek.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, ketiganya diduga kuat telah memanipulasi laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai kondisi fisik sebenarnya.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp4,59 miliar karena kekurangan volume pekerjaan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana proyek sebesar Rp1,73 miliar kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Perbuatan ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjutan Proyek Tertunda