Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
33 Miliar Anggaran Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Dikorupsi, Negara Rugi Nyaris 5 Miliar
Setelah empat bulan penyelidikan intensif, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugi
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pemasangan-saluran-gendong-Kanal-Tanggidaa-Gorontalo-update-Desember-2024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Proyek ambisius Kanal Tanggidaa yang bernilai Rp 33 miliar ternyata menjadi sarang praktik korupsi.
Setelah empat bulan penyelidikan intensif, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,595 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Kamis (05/12/2024), setelah tim penyidik mengungkap berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang semula dijadwalkan selesai pada Desember 2022, namun tertunda hingga Desember 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan manipulasi laporan progres fisik pekerjaan.
Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Irit Bicara soal Kasus Kanal Tanggidaa Kita Serahkan ke Kejati
"Laporan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara," ujarnya.
Tidak hanya itu, sebesar Rp 1,739 miliar dari anggaran proyek diduga digunakan sebagai fee bagi pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak-pihak lain yang tidak berhak menerima.
Baca juga: Kadis PUPR Pastikan Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Rampung Akhir 2024
Selain itu, penyidik menemukan adanya rekayasa dokumen tender, baik dari segi administrasi maupun teknis, yang tetap disetujui tanpa memperpanjang jaminan uang muka.
Hal ini mengakibatkan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan ketika terjadi pelanggaran kontrak, semakin memperparah kerugian negara.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah:
- Romen S. Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo.
- Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana, yang menjadi konsultan pengawas proyek.
Ketiganya kini mendekam di Lapas Kelas II A Gorontalo selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Proyek Kanal Tanggidaa, yang tercatat memiliki panjang 1,7 km dan melintasi Kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir di Gorontalo.
Proyek ini merupakan bagian dari APBD 2022 dengan pendanaan dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun, penyelesaiannya terus tertunda, dan kini terungkap bahwa sebagian besar anggarannya malah dikorupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang dimulai pada Mei 2022 ini sudah melalui proses tender sejak Januari 2022, dengan pemenangnya adalah PT. Multi Global Konstrindo.
Penyidik berhasil mengumpulkan 239 barang bukti, termasuk dokumen dan ponsel terkait kasus ini. Selain itu, 37 saksi dan tiga ahli turut diperiksa.