Minggu, 8 Maret 2026

Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

33 Miliar Anggaran Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Dikorupsi, Negara Rugi Nyaris 5 Miliar

Setelah empat bulan penyelidikan intensif, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugi

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 33 Miliar Anggaran Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Dikorupsi, Negara Rugi Nyaris 5 Miliar
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
Pemasangan saluran gendong Kanal Tanggidaa Gorontalo update Desember 2024. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Surya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaksana proyek di Gorontalo agar menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta mengutamakan kepentingan publik di atas keuntungan pribadi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved