Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
33 Miliar Anggaran Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Dikorupsi, Negara Rugi Nyaris 5 Miliar
Setelah empat bulan penyelidikan intensif, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugi
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pemasangan-saluran-gendong-Kanal-Tanggidaa-Gorontalo-update-Desember-2024.jpg)
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Surya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaksana proyek di Gorontalo agar menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta mengutamakan kepentingan publik di atas keuntungan pribadi. (*)