Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Irit Bicara soal Kasus Kanal Tanggidaa 'Kita Serahkan ke Kejati'
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, irit bicara soal skandal korupsi proyek Kanal Tanggidaa
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Syamsir-Djafar-Kiyai-kiri-Anggota-Komisi-III-Perencanaan-dan-Pembangunan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, irit bicara soal skandal korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo.
Kata Syamsir, pembahasan kasus korupsi Kanal Tanggidaa disinggung saat rapat awal DPRD Provinsi Gorontalo bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.
Pihak Dinas PUPR Provinsi Gorontalo disebut akan menggenjot pekerjaan hingga akhir tahun ini.
"Saat ini kan masih ditangani aparat penegak hukum (APH) jadi kita fokus mengawasi beberapa pembangunan lainnya," ujarnya saat dihubungi TribunGorontalo.com, Jumat (6/12/2024).
Meski demikian, pengawasan dilakukan hanya sewajarnya mengingat saat ini kasus dugaan korupsi Kanal Tanggidaa telah masuk ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut Syamsir menjelaskan sejumlah program yang saat ini masuk dalam prioritas pengawasan.
"Misalnya proyek di di RSUD Hasri Ainun Habibie itu juga terus kita kawal," tukasnya.
Penetapan Kabid SDA PUPR Provinsi Gorontalo sebagai tersangka, Syamsir menyebut hal itu sudah menjadi kewenangan Kejati Gorontalo.
"Kita serahkan semua ke Kejati, namun dengan tetap pada asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
Baca juga: 3 Fakta Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Romen Lantu Terima Fee Rp1,7 M
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kamis (05/12/2024).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama empat bulan yang dilengkapi dua alat bukti kuat.
Satu dari tiga tersangka adalah pegawai Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yakni Romen S Lantu yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air.
Selain Romen, ada pula tiga tersangka yang merupakan kontraktor proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, masing-masing KW dan RN.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam memanipulasi laporan progres pengerjaan proyek.
Juga melakukan pengurangan volume pengerjaan, serta terindikasi mengalirkan dana proyek sebesar miliaran ke pihak-pihak yang tidak berhak.