Rabu, 18 Maret 2026

Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Irit Bicara soal Kasus Kanal Tanggidaa 'Kita Serahkan ke Kejati'

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, irit bicara soal skandal korupsi proyek Kanal Tanggidaa

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Irit Bicara soal Kasus Kanal Tanggidaa 'Kita Serahkan ke Kejati'
Kolase TribunGorontalo.com
Syamsir Djafar Kiyai (kiri), Anggota Komisi III Perencanaan dan Pembangunan DPRD Provinsi Gorontalo, menanggapi kasus korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo. 

Penyimpangan tersebut mencakup pembayaran "fee" kepada pihak tertentu, termasuk pejabat Dinas PUPR, dan penggunaan dana untuk keperluan lain di luar proyek.

Penyidik menemukan bahwa tersangka KW mengajukan laporan progres fisik pada 26 November 2023 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Laporan itu tetap disetujui oleh tersangka Romen, meskipun proyek belum memenuhi persyaratan. 

Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan karena jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan.

Tersangka RN, sebagai konsultan pengawas, diduga terlibat dalam memanipulasi data progres dan pengawasan, yang kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan pencairan dana proyek.

Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan senilai Rp4,595 miliar yang berdampak langsung pada kerugian negara.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek dan perangkat elektronik. Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ketiga tersangka adalah:

1.Romen S Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

2.Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo

3.Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved