Selasa, 17 Maret 2026

Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Irit Bicara soal Kasus Kanal Tanggidaa 'Kita Serahkan ke Kejati'

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, irit bicara soal skandal korupsi proyek Kanal Tanggidaa

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Irit Bicara soal Kasus Kanal Tanggidaa 'Kita Serahkan ke Kejati'
Kolase TribunGorontalo.com
Syamsir Djafar Kiyai (kiri), Anggota Komisi III Perencanaan dan Pembangunan DPRD Provinsi Gorontalo, menanggapi kasus korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, irit bicara soal skandal korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo.

Kata Syamsir, pembahasan kasus korupsi Kanal Tanggidaa disinggung saat rapat awal DPRD Provinsi Gorontalo bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.

Pihak Dinas PUPR Provinsi Gorontalo disebut akan menggenjot pekerjaan hingga akhir tahun ini.

"Saat ini kan masih ditangani aparat penegak hukum (APH) jadi kita fokus mengawasi beberapa pembangunan lainnya," ujarnya saat dihubungi TribunGorontalo.com, Jumat (6/12/2024).

Meski demikian, pengawasan dilakukan hanya sewajarnya mengingat saat ini kasus dugaan korupsi Kanal Tanggidaa telah masuk ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut Syamsir menjelaskan sejumlah program yang saat ini masuk dalam prioritas pengawasan.

"Misalnya proyek di di RSUD Hasri Ainun Habibie itu juga terus kita kawal," tukasnya.

Penetapan Kabid SDA PUPR Provinsi Gorontalo sebagai tersangka, Syamsir menyebut hal itu sudah menjadi kewenangan Kejati Gorontalo.

"Kita serahkan semua ke Kejati, namun dengan tetap pada asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Baca juga: 3 Fakta Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Romen Lantu Terima Fee Rp1,7 M

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kamis (05/12/2024). 

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama empat bulan yang dilengkapi dua alat bukti kuat.

Satu dari tiga tersangka adalah pegawai Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yakni Romen S Lantu yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air.

Selain Romen, ada pula tiga tersangka yang merupakan kontraktor proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, masing-masing KW dan RN. 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam memanipulasi laporan progres pengerjaan proyek.

Juga melakukan pengurangan volume pengerjaan, serta terindikasi mengalirkan dana proyek sebesar miliaran ke pihak-pihak yang tidak berhak.

Penyimpangan tersebut mencakup pembayaran "fee" kepada pihak tertentu, termasuk pejabat Dinas PUPR, dan penggunaan dana untuk keperluan lain di luar proyek.

Penyidik menemukan bahwa tersangka KW mengajukan laporan progres fisik pada 26 November 2023 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Laporan itu tetap disetujui oleh tersangka Romen, meskipun proyek belum memenuhi persyaratan. 

Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan karena jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan.

Tersangka RN, sebagai konsultan pengawas, diduga terlibat dalam memanipulasi data progres dan pengawasan, yang kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan pencairan dana proyek.

Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan senilai Rp4,595 miliar yang berdampak langsung pada kerugian negara.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek dan perangkat elektronik. Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ketiga tersangka adalah:

1.Romen S Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

2.Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo

3.Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved