Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
5 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo: Ini Daftar Nama dan Perannya
Kasus korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo terus bergulir. Hingga Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo.
Dua tersangka terbaru ditetapkan pada awal Oktober 2025 ini setelah Kejati melakukan penyelidikan lebih jauh.
Proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tercatat di LPSE Provinsi Gorontalo dengan kode lelang 5851018 dan pagu anggaran sebesar Rp33 miliar.
Proyek ini dimenangkan oleh PT. Multi Global Konstrindo (MGK), perusahaan asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Tender dimulai pada 9 Januari 2022, dan pekerjaan konstruksi dijadwalkan berlangsung Mei hingga Desember 2022.
Kanal sepanjang 1,7 kilometer ini dirancang untuk mengendalikan banjir di kawasan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, Kota Gorontalo.
Namun proyek tersebut tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada Desember 2022, justru molor hingga dua tahun, baru selesai Desember 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati dan audit BPKP, ditemukan bahwa laporan progres proyek telah dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar.
Dalam modusnya, kontraktor diduga memalsukan dokumen penawaran administrasi dan teknis, serta melaporkan progres palsu untuk mencairkan dana proyek.
Sementara itu, konsultan pengawas ikut memanipulasi laporan pengawasan agar kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi.
Meski kasus hukumnya masih berjalan, pihak Kejati memastikan pembangunan kanal tetap dilanjutkan.
“Pembangunan tidak dihentikan. Kegiatan fisik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dadang, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, pada November 2024 lalu.
Kini setelah kanalnya selesai, selanjutnya pembangunan pedestrian.
Menurut Plt Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Maxmilian Lumentut, pekerjaan berjalan sesuai rencana bahkan melampaui target awal.
Dinas PUPR-PKP juga memastikan mutu pekerjaan tetap menjadi prioritas utama.
Pihaknya rutin melakukan pengawasan, termasuk pengambilan sampel beton di lapangan.
Sebelumnya, mereka juga telah meminta formula beton ke laboratorium untuk memastikan kualitas campuran dan mutu beton.
Proyek pedestrian Kanal Tanggidaa dimulai pada 14 Juli 2025 dengan anggaran Rp 4,7 miliar. Dengan progres yang lebih cepat, proyek ini diharapkan segera menjadi kenyataan sebagai ikon baru penataan ruang Kota Gorontalo. (*)
Berikut daftar Tersangka dan Peran 5 tersangka korupsi kasus ini.
1.Romen S. Lantu
Jabatan: Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Gorontalo
Peran: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diduga memanipulasi progres pekerjaan dan bertanggung jawab atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,5 miliar.
2.Kris Wahyudin Thaib
Jabatan: Direktur Cabang PT Multi Global Konstrindo (MGK)
Peran: Kontraktor utama proyek. Terlibat dalam rekayasa dokumen penawaran dan permohonan perpanjangan jaminan uang muka yang ditolak oleh pihak asuransi.
3.Rokhmat Nurkholis
Jabatan: Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana
Peran: Konsultan pengawas. Bersama dua tersangka lainnya, diduga memanipulasi laporan progres fisik proyek demi pencairan dana.
4.Handoyo Sugiharto
Jabatan: Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo
Peran: Diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dari kontraktor pelaksana proyek. Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan oleh Kejati.
5.Afandy Laya
Jabatan: Kontraktor pelaksana proyek
Peran: Diduga memberikan uang kepada Handoyo Sugiharta dan terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara.
Proses Hukum dan Kerugian Negara
Ketiga tersangka awal telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo dengan hukuman penjara antara 4 hingga 4,5 tahun, denda ratusan juta rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Dua tersangka terbaru, HS dan AL, ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lanjutan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6 miliar. (*)
Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa
Romen S Lantu
Kris Wahyudin
Rokhmat Nurkholis
Terungkap Harta Kekayaan Handoyo Sugiharto, Eks Kadis PUPR Gorontalo Tersangka Kasus Kanal Tanggidaa |
![]() |
---|
Profil Handoyo Sugiharto, Eks Kadis PUPR Gorontalo yang Jadi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Jalani Sidang Perdana Hari Ini |
![]() |
---|
Kemungkinan Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo Bertambah, Dua Kadis Diperiksa Kejati |
![]() |
---|
33 Miliar Anggaran Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Dikorupsi, Negara Rugi Nyaris 5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.