Pemkab Gorontalo Utara
TPP dan THR 2026 ASN Gorontalo Utara Mulai Diproses, Pengajuan Dipacu hingga 13 Maret
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mulai membuka proses pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kaban-Keuangan-Gorontalo-Utara-Meylan-Tongkodu-99999.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemkab Gorontalo Utara mulai membuka proses pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara
- Pengajuan tersebut mencakup TPP Bulan Januari 2026 serta TPP Tunjangan Hari Raya
- Maylan Tongkodu yang ditujukan kepada para Pengelola Keuangan, PA/KPA, serta Bendahara Pengeluaran OPD di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mulai membuka proses pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026.
Pengajuan tersebut mencakup TPP Bulan Januari 2026 serta TPP Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Maylan Tongkodu yang ditujukan kepada para Pengelola Keuangan, PA/KPA, serta Bendahara Pengeluaran OPD di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara.
Dalam penyampaiannya, Maylan menjelaskan jadwal resmi penginputan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“TPP Bulan Januari 2026 yaitu SPM diinput pada SIPD tanggal 02 Maret 2026, dan diajukan mulai tanggal 02 Maret 2026,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Sementara untuk TPP THR 2026, jadwalnya berbeda sepekan setelahnya.
“TPP THR 2026 yaitu SPM diinput pada SIPD tanggal 09 Maret 2026, dan diajukan mulai 09 Maret 2026,” jelasnya.
Maylan juga menegaskan bahwa penyampaian tagihan dilakukan pada jam kerja dengan batas waktu tertentu setiap harinya.
“Penyampaian tagihan yaitu pada waktu jam kerja (close 15.00 Wita) dan penerbitan SP2D oleh BUD untuk TPP Bulan Januari dimulai pada 02 Maret 2026, dan TPP THR dimulai pada 09 Maret sampai dengan Jam 15.15 Wita,” terangnya.
Untuk memastikan proses berjalan efisien dan tidak menumpuk di akhir waktu, seluruh OPD diminta mempercepat pengajuan.
“Mengingat, guna efisien dan efektifnya waktu, maka harap pengajuan tagihan dipacu sampai dengan 13 Maret 2026,” imbaunya.
Dalam proses pengajuan, ketelitian administrasi dan kesesuaian perhitungan menjadi perhatian utama.
Oleh karena itu, OPD diminta segera melaporkan jika terdapat kendala.
“Untuk tertibnya ketelitian verifikasi keabsahan perhitungan, pembukuan, pencatatan, apabila terdapat kendala teknis baik secara administrasi maupun sistem, dapat segera diinformasikan kepada SKPKD cq. Kuasa BUD dan Bid. Anggaran dan Perbendaraan untuk ditangani oleh Tim SIPD,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi kas daerah serta ketersediaan anggaran di masing-masing OPD.
| Bupati Gorut Thariq Modanggu Beri Penghargaan ke Mahasiswa IAIN Gorontalo, Tanam 555 Pohon |
|
|---|
| Bupati Gorut Thariq Modanggu Akan Perbaiki Pasar Jajan Moluo: Tidak Ada Dana APBD |
|
|---|
| Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro Hadiri Exit Meeting Tim BPK |
|
|---|
| Thariq Modanggu Terus Dorong Gerakan Agro Mopomulo : One Man Teen Tree |
|
|---|
| Thariq Modanggu Bangun Mini Stadion dan Tongkrongan Baru di Kawasan Kantor Bupati Tanpa APBD |
|
|---|