Rabu, 4 Maret 2026

Pemkab Gorontalo Utara

TPP dan THR 2026 ASN Gorontalo Utara Mulai Diproses, Pengajuan Dipacu hingga 13 Maret

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mulai membuka proses pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto TPP dan THR 2026 ASN Gorontalo Utara Mulai Diproses, Pengajuan Dipacu hingga 13 Maret
Pemkab Gorontalo Utara
THR dan TPP -- Kaban Keuangan Gorontalo Utara, Meylan Tongkodu. Meylan menjelaskan soal pencarian TPP dan THR Gorontalo Utara. 

“Proses dilakukan secara bertahap, sesuai kemampuan, dan ketersediaan sumber dana, dengan mempertimbangkan kondisi kas yaitu perhitungan utk TPP Januari paling tinggi / max. 75 persen, dan utk TPP THR 50 persen sesuai dgn anggaran yang tersedia pada DPA OPD masing-masing,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dengan catatan memperhatikan persyaratan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Adapun penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi.

“Penerbitan SP2D oleh BUD setelah diverifikasi ketelitian, lengkap benar oleh Bidang Anggaran dan Perbendaharaan,” pungkasnya.

Atas dibukanya pengajuan ini, para ASN di Kabupaten Gorontalo Utara kini menanti proses verifikasi dan pencairan TPP Januari serta THR 2026 yang diharapkan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (****/Pemkab)
 

 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved