Rabu, 4 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Sudah Disiapkan Rp2,3 Miliar, Kapan THR PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo Dibayarkan?

Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kota Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sudah Disiapkan Rp2,3 Miliar, Kapan THR PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo Dibayarkan?
Pemkot Gorontalo
PELANTIKAN -- Momen seribuan PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo dilantik Adhan Dambea. FOTO: Humas Pemkot Gorontalo. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Kota Gorontalo memastikan THR untuk PNS dan PPPK penuh waktu segera diproses setelah regulasi terbit. 
  • Sementara itu, pembayaran bagi PPPK paruh waktu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan BKN. 
  • Meski demikian, anggaran Rp2,3 miliar untuk kategori tersebut telah disiapkan dalam total alokasi Rp25,2 miliar.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kota Gorontalo masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini yang telah dipastikan menerima THR adalah PNS dan PPPK penuh waktu.

Sementara PPPK paruh waktu masih memerlukan kejelasan teknis, mengingat status mereka sebagai ASN baru berlaku tahun ini.

Baca juga: Masjid Al Hidayah, Pesona Hijau Toska di Sudut Kota Gorontalo

“Yang sudah pasti itu PNS dan PPPK penuh waktu. Untuk paruh waktu masih menunggu regulasi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, tahun sebelumnya PPPK penuh waktu sudah masuk dalam skema pembayaran, sehingga tahun ini hanya menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pencairan.

Baca juga: THR 4 Ribu ASN Kota Gorontalo Segera Cair! Rp21,6 Miliar Sudah Disiapkan

Berbeda dengan PPPK paruh waktu, Pemkot masih membutuhkan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum pembayaran dapat direalisasikan.

Anggaran Sudah Disiapkan

Meski regulasi belum terbit, Pemkot memastikan kesiapan anggaran. Untuk PPPK paruh waktu, dana sekitar Rp2,3 miliar telah dialokasikan.

Secara keseluruhan, alokasi THR yang disiapkan pemerintah daerah mencapai Rp25,2 miliar dengan rincian:

-3.274 PNS: Rp16,7 miliar

-877 PPPK penuh waktu: Rp4,8 miliar

-PPPK paruh waktu: Rp2,3 miliar

-30 anggota DPRD: Rp1,2 miliar

Namun demikian, jumlah pasti penerima dari kalangan PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian aturan.

Instruksi Wali Kota

Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, telah menginstruksikan Badan Keuangan agar segera memproses pembayaran setelah regulasi dari pusat resmi diterbitkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved