Pemkot Gorontalo
Sudah Disiapkan Rp2,3 Miliar, Kapan THR PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo Dibayarkan?
Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kota Gorontalo
Penulis: WawanAkuba | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-Momen-seribuan-PPPK-Paruh-Waktu-Kota-Gorontalo.jpg)
“Untuk THR ASN Pemkot sudah saya instruksikan ke Badan Keuangan agar segera dibayarkan, setelah aturan dari pemerintah pusat diumumkan,” ujar Adhan.
Ia berharap THR yang diterima ASN dapat dibelanjakan untuk produk lokal guna membantu perputaran ekonomi daerah.
Selain itu, ia juga mengingatkan kewajiban menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri.
Nuryanto menambahkan, komponen THR nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, serta Peraturan Wali Kota.
Secara umum, komponen tersebut meliputi gaji pokok beserta tunjangan, termasuk tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(*)