Sabtu, 7 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Sudah Disiapkan Rp2,3 Miliar, Kapan THR PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo Dibayarkan?

Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kota Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: WawanAkuba | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sudah Disiapkan Rp2,3 Miliar, Kapan THR PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo Dibayarkan?
Pemkot Gorontalo
PELANTIKAN -- Momen seribuan PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo dilantik Adhan Dambea. FOTO: Humas Pemkot Gorontalo. 

“Untuk THR ASN Pemkot sudah saya instruksikan ke Badan Keuangan agar segera dibayarkan, setelah aturan dari pemerintah pusat diumumkan,” ujar Adhan.

Ia berharap THR yang diterima ASN dapat dibelanjakan untuk produk lokal guna membantu perputaran ekonomi daerah.

Selain itu, ia juga mengingatkan kewajiban menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri.

Nuryanto menambahkan, komponen THR nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, serta Peraturan Wali Kota.

Secara umum, komponen tersebut meliputi gaji pokok beserta tunjangan, termasuk tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

 (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved