Pemkab Gorontalo
Breaking News: Bupati Gorontalo Lantik serta Kukuhkan 19 Korwil dan 171 Kepala Sekolah
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, resmi melantik dan mengukuhkan 19 Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan serta 171 Kepala Sekolah
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Gorontalo-Sofyan-Puhi-saat-melantik-19-Korwil.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bupati Gorontalo melantik 19 Korwil dan 171 Kepala Sekolah sebagai langkah restorasi pendidikan serta tindak lanjut Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2021
- Menjelang penyaluran DAK pada bulan Juni, seluruh kepala sekolah baru wajib mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa
- Pemerintah Daerah membentuk tim khusus dari unsur PU dan Inspektorat untuk pendampingan teknis
TRIBUNGORONTALO.COM – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, resmi melantik dan mengukuhkan 19 Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan serta 171 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Prosesi ini berlangsung khidmat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo, Jumat (6/3/2026), mulai pukul 09.00 Wita.
Agenda ini mencakup dua kategori utama, yakni pelantikan pejabat baru dan pengukuhan pejabat yang tetap menduduki posisinya namun memerlukan pembaruan administrasi. Pelantikan ini disebut sebagai kloter pertama dari rangkaian penataan struktur pendidikan di Kabupaten Gorontalo.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk mewujudkan visi restorasi pendidikan di Kabupaten Gorontalo. Bupati menganalogikan pembaruan Surat Keputusan (SK) ini sebagai upaya memperkuat "pasukan" agar selaras dengan target pembangunan daerah.
"Untuk menjalankan visi dan misi yang besar, butuh skuadron atau pasukan yang utuh. SK harus diperbaharui agar kita yakin pasukan ini siap bergerak bersama mencapai target RPJMD," ujar Bupati dalam arahannya.
Selain sebagai bentuk penyegaran organisasi, pelantikan ini juga merupakan tindak lanjut dari penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2021.
Bupati menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tersebut, terutama mengenai batasan masa jabatan kepala sekolah yang hanya diperbolehkan maksimal dua periode (2x4 tahun).
Bupati mengakui adanya keterlambatan jadwal dari yang seharusnya dilaksanakan pada Januari, sehingga percepatan dilakukan pada bulan Maret ini.
Jika regulasi ini tidak segera diterapkan secara bertahap, terdapat konsekuensi serius bagi para guru, termasuk potensi terhambatnya penyaluran hak-hak ASN.
Baca juga: Nama-nama 10 Lurah di Kecamatan Limboto Dilantik Bupati Gorontalo Hari Ini 27 Februari 2026
Persiapan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Menjelang bulan Juni, Bupati mengingatkan para kepala sekolah untuk bersiap mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan ditransfer langsung ke rekening sekolah masing-masing. Sebagai bentuk antisipasi, seluruh kepala sekolah yang baru dilantik wajib mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa sebagai syarat pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Saya khawatir, bukan curiga, karena pengetahuan terhadap pengadaan barang dan jasa ini berbeda dengan administrasi pendidikan biasa," ungkap Bupati.
Untuk menjaga akuntabilitas, Pemerintah Daerah akan membentuk tim khusus dari unsur Dinas PU, Inspektorat, dan Badan Pengelola (BP) guna melakukan pendampingan teknis secara penuh.
Bupati juga memberikan peringatan keras kepada bawahannya agar tidak melakukan praktik pungli kepada oknum pendamping.
"Jangan coba-coba kasih cuan pada orang. Kalau coba-coba kasih cuan, dua-dua saya kasih berhenti," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo merencanakan pelantikan untuk kloter selanjutnya (kedua dan ketiga) akan dilaksanakan pada bulan Ramadan mendatang guna menuntaskan penataan struktur di seluruh wilayah kabupaten. (*)