Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Sosok Romen Lantu Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Taat Beribadah dan Pekerja Keras

Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, mengungkap sosok Romen Lantu.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Romen S Lantu, Kabid SDA Dinas PUPR Kota Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa, Kamis (5/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, mengungkap sosok Romen Lantu.

Menurutnya, Romen Lantu merupakan pribadi yang taat beribadah.

"Di mata saya pribadi, beliau (Romen Lantu) adalah sosok yang baik dan taat beribadah," ujar Aries saat ditemui TribunGorontalo.com di Kantor Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Jumat (6/7/2024).

Meskipun baru menjabat Kadis PUPR Provinsi Gorontalo per tahun 2023, rupanya Aries sudah mengenal Romen Lantu sejak masih bertugas di Kabupaten Pohuwato.

"Cuma memang tidak intens kita berinteraksi," tukasnya.

Selain itu, Aries menyebut Romen adalah sosok pekerja keras.

Romen S Lantu diketahui pernah menggantikan Aries sebagai Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Gorontalo tahun 2017.

Aries saat itu ditugaskan sebagai Kabid Perumahan kala Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Gorontalo masih terpisah.

Romen pernah sempat dinonaktifkan sebelum dipindahkan ke Dinas Perkim.

Setelahnya, Romen pindah lagi ke PUPR Provinsi Gorontalo sebagai Kabid Bina Marga.

Hingga menjabat Kabid Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Baca juga: 3 Fakta Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Romen Lantu Terima Fee Rp1,7 M

Terjerat Kasus Korupsi

Kabid SDA PUPR Provinsi Gorontalo, Romen S Lantu saat digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo, Rabu (5/12/2024).
Kabid SDA PUPR Provinsi Gorontalo, Romen S Lantu saat digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo, Rabu (5/12/2024). (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Romen S Lantu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo.

Sesuai perhitungan Badan Pemerika Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa merugikan negara sebesar Rp 4,595 miliar.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, penyidik menemukan bukti adanya manipulasi laporan progres fisik pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved