Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Sosok Romen Lantu Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Taat Beribadah dan Pekerja Keras
Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, mengungkap sosok Romen Lantu.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Laporan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan sebesar Rp 4,595 miliar,” ujar Surya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Selain itu, dana proyek juga dialirkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Sebesar Rp 1,739 miliar diduga digunakan untuk pemberian fee kepada pejabat di Dinas PUPR dan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.
Ada pula dugaan rekayasa dokumen penawaran untuk proyek tersebut, baik secara administrasi maupun teknis.
Meski terdapat kekurangan, dokumen tetap disetujui realisasi anggarannya tanpa memperpanjang jaminan uang muka.
Hal ini mengakibatkan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan ketika terjadi pelanggaran kontrak.
Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Kini, Romen bersama dua tersangka lainnya mendekam sementara di Lapas Donggala, Kota Gorontalo.
Penahanan ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/12/2024).
Dalam penyidikan, penyidik mengumpulkan 239 barang bukti, termasuk 238 dokumen dan satu unit ponsel. Proses ini juga melibatkan 37 saksi dan tiga ahli.
Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Surya.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.