Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Sosok Romen Lantu Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Taat Beribadah dan Pekerja Keras

Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, mengungkap sosok Romen Lantu.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Romen S Lantu, Kabid SDA Dinas PUPR Kota Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa, Kamis (5/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, mengungkap sosok Romen Lantu.

Menurutnya, Romen Lantu merupakan pribadi yang taat beribadah.

"Di mata saya pribadi, beliau (Romen Lantu) adalah sosok yang baik dan taat beribadah," ujar Aries saat ditemui TribunGorontalo.com di Kantor Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Jumat (6/7/2024).

Meskipun baru menjabat Kadis PUPR Provinsi Gorontalo per tahun 2023, rupanya Aries sudah mengenal Romen Lantu sejak masih bertugas di Kabupaten Pohuwato.

"Cuma memang tidak intens kita berinteraksi," tukasnya.

Selain itu, Aries menyebut Romen adalah sosok pekerja keras.

Romen S Lantu diketahui pernah menggantikan Aries sebagai Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Gorontalo tahun 2017.

Aries saat itu ditugaskan sebagai Kabid Perumahan kala Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Gorontalo masih terpisah.

Romen pernah sempat dinonaktifkan sebelum dipindahkan ke Dinas Perkim.

Setelahnya, Romen pindah lagi ke PUPR Provinsi Gorontalo sebagai Kabid Bina Marga.

Hingga menjabat Kabid Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Baca juga: 3 Fakta Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Romen Lantu Terima Fee Rp1,7 M

Terjerat Kasus Korupsi

Kabid SDA PUPR Provinsi Gorontalo, Romen S Lantu saat digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo, Rabu (5/12/2024).
Kabid SDA PUPR Provinsi Gorontalo, Romen S Lantu saat digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo, Rabu (5/12/2024). (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Romen S Lantu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo.

Sesuai perhitungan Badan Pemerika Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa merugikan negara sebesar Rp 4,595 miliar.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, penyidik menemukan bukti adanya manipulasi laporan progres fisik pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa.

Laporan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan sebesar Rp 4,595 miliar,” ujar Surya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Selain itu, dana proyek juga dialirkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Sebesar Rp 1,739 miliar diduga digunakan untuk pemberian fee kepada pejabat di Dinas PUPR dan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.

Ada pula dugaan rekayasa dokumen penawaran untuk proyek tersebut, baik secara administrasi maupun teknis.

Meski terdapat kekurangan, dokumen tetap disetujui realisasi anggarannya tanpa memperpanjang jaminan uang muka.

Hal ini mengakibatkan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan ketika terjadi pelanggaran kontrak.

Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Kini, Romen bersama dua tersangka lainnya mendekam sementara di Lapas Donggala, Kota Gorontalo.

Penahanan ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/12/2024).

Dalam penyidikan, penyidik mengumpulkan 239 barang bukti, termasuk 238 dokumen dan satu unit ponsel. Proses ini juga melibatkan 37 saksi dan tiga ahli.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Surya.

 


Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved