Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Demi Cepat Cair! Kontraktor Kanal Tanggidaa Gorontalo Manipulasi Progres Pengerjaan jadi 92 Persen

Ketiga tersangka, yakni Romen S. Lantu, Kuasa Pengguna Anggaran, Kris Wahyudin Thaib Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo, dan Rokhmat Nurkholi

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Prailla
Kanal Tanggidaa sepanjang 1,7 kilometer (km) masih menyisakan 280 meter yang belum dibongkar. 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloKejaksaan Tinggi Gorontalo mengungkap modus manipulasi laporan progres pekerjaan dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo.

Tindakan ini dilakukan untuk mempercepat pencairan dana proyek secara tidak sah, meskipun realisasi pekerjaan di lapangan jauh dari target yang dilaporkan.

Ketiga tersangka, yakni Romen S. Lantu, Kuasa Pengguna Anggaran, Kris Wahyudin Thaib Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo, dan Rokhmat Nurkholis Konsultan Pengawas, diduga bekerja sama memalsukan laporan progres pekerjaan.

Modus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,59 miliar, seperti diungkap dalam penyidikan oleh Kejati Gorontalo.

Berdasarkan penyelidikan, Kris Wahyudin Thaib melaporkan bahwa progres fisik proyek hingga 26 November 2023 telah mencapai 92,52 persen.

Namun, pemeriksaan lapangan menunjukkan kondisi sebenarnya jauh di bawah angka tersebut.

Laporan progres palsu ini digunakan untuk memenuhi syarat pencairan dana proyek secara bertahap.

“Dengan laporan fiktif tersebut, pihak kontraktor dapat mencairkan dana lebih awal tanpa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” ujar Nursurya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo.

Romen S. Lantu, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetap menyetujui pencairan dana meskipun syarat administratif seperti perpanjangan jaminan pelaksanaan proyek tidak dipenuhi.

Akibatnya, ketika proyek gagal diselesaikan, jaminan pelaksanaan tidak dapat dicairkan untuk menutupi kerugian.

Manipulasi ini menyebabkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,59 miliar.

Selain itu, ditemukan aliran dana sebesar Rp1,739 miliar yang digunakan untuk keperluan di luar proyek, seperti pembayaran fee peminjaman perusahaan, pemberian kepada pejabat Dinas PUPR, dan pengeluaran lainnya yang tidak berhak.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Proyek Kanal Tanggidaa, yang direncanakan selesai dalam waktu tujuh bulan sejak Mei 2022, hingga kini belum rampung setelah 31 bulan.

Proyek ini semula memiliki pagu anggaran Rp33 miliar yang bersumber dari dana APBD Provinsi Gorontalo.

Kejati Gorontalo menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta mengambil langkah hukum untuk memulihkan kerugian negara. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved