Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Romen Lantu Punya Harta Rp 2,3 Miliar

Rincian data kekayaan itu dituangkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang disampaikan tanggal 15 Januari 2024.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Harta kekayaan Romen Lantu, pegawai PUPR Provinsi Gorontalo, tersangka korupsi kanal tanggidaa. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Romen Lantu rupanya memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.375.000.000.

Rincian data kekayaan itu dituangkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang disampaikan tanggal 15 Januari 2024.

Romen memiliki tanah dan bangunan di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), seluas masing-masing 128 m2/143 m2 dengan nilai Rp 376 juta. 

Enam aset lainnya berada di Kabupaten Pohuwato dan dua lainnya ada di Kota Gorontalo. 

Selain tanah dan bangunan, Romen memiliki tiga alat transportasi senilai Rp 254 juta masing-masing mobil Honda CR-V tahun 2009, Totoya Yaris tahun 2012 dan Honda Beat tahun 2014.

Harta bergeraknya sebesar Rp 37 juta dan Rp 15,74 hartanya dalam bentuk kas dan setara kas. 

Akumulasi total kekayaan Romen sebesar Rp 2,2 miliar setelah dikurangi hutangnya sebesar Rp 448 juta. 

Jika dilihat dari grafik, paling tinggi kekayaan Romen dilaporkan tahun 2016 senilai Rp 3,25 miliar. 

Hartanya turun sekitar 50 persen di tahun berikutnya. 

Saat itu ia masih menjabat sebagai Kabid Bina Marga Provinsi Gorontalo. 

Namun kini saat menjabat Kabid SDA PUPR Provinsi Gorontalo, ia harus terjerat kasus koruspi Kanal Tanggidaa. 

Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya, setelah dilakukan penyidikan oleh Kejati Gorontalo. 

Ketiganya resmi mengenakan rompi merah muda tahanan Kejati, dan sementara mendekam di Lapas Donggala, Kota Gorontalo.

Ada 2 Tersangka Lain

Sesuai perhitungan Badan Pemerika Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa merugikan negara sebesar Rp 4,595 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved