Rabu, 18 Maret 2026

Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

BREAKING NEWS: 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Ditahan Kejati, Ada Pegawai PUPR

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama empat bulan yang dilengkapi dua alat bukti kuat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Ditahan Kejati, Ada Pegawai PUPR
TribunGorontalo.com/Prailla
Kanal Tanggidaa sepanjang 1,7 kilometer (km) masih menyisakan 280 meter yang belum dibongkar. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kamis (05/12/2024). 

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama empat bulan yang dilengkapi dua alat bukti kuat.

Satu dari tiga tersangka adalah pegawai Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yakni Romen S Lantu yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air.

Selain Romen, ada pula tiga tersangka yang merupakan kontraktor proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, masing-masing KW dan RN. 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam memanipulasi laporan progres pengerjaan proyek.

Juga melakukan pengurangan volume pengerjaan, serta terindikasi mengalirkan dana proyek sebesar miliaran ke pihak-pihak yang tidak berhak.

Penyimpangan tersebut mencakup pembayaran "fee" kepada pihak tertentu, termasuk pejabat Dinas PUPR, dan penggunaan dana untuk keperluan lain di luar proyek.

Penyidik menemukan bahwa tersangka KW mengajukan laporan progres fisik pada 26 November 2023 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Laporan itu tetap disetujui oleh tersangka Romen, meskipun proyek belum memenuhi persyaratan. 

Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan karena jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan.

Tersangka RN, sebagai konsultan pengawas, diduga terlibat dalam memanipulasi data progres dan pengawasan, yang kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan pencairan dana proyek.

Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan senilai Rp4,595 miliar yang berdampak langsung pada kerugian negara.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek dan perangkat elektronik. Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ketiga tersangka adalah:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved