UPDATE Proyek Kanal Tanggidaa
Finishing Kanal Tanggidaa Gorontalo Dikebut, Pekerja Lembur Demi Selesai Akhir Tahun
Bahkan, pekerja proyek got yang membentang di jantung Kota Gorontalo rela lembur demi mengejar target penyelesaian pada akhir tahun 2024.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Update-pengerjaan-kembali-Kanal-Tanggidaa-Gorontalo-Rabu-30102024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kanal Tanggidaa yang dibiayai oleh pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 33 miliar dikebut pengerjaannya.
Bahkan, pekerja proyek got yang membentang di jantung Kota Gorontalo rela lembur demi mengejar target penyelesaian pada akhir tahun 2024.
Sepekan terakhir, suasana di sepanjang Kanal Tanggidaa kembali bergeliat. Proyek yang membentang sepanjang 1,7 kilometer ini menghubungkan Kawasan Rumah Pernik (Rupe) di sisi utara dengan Mall Gorontalo di sisi selatan.
“Pokoknya terus dikebut, kita bahkan sampai lembur-lemburan di sini,” ujar seorang pekerja proyek yang diwawancarai TribunGorontalo.com, sambil melanjutkan pekerjaannya dengan penuh semangat.
Dari pantauan di lokasi, beberapa pekerja tampak sibuk memasang U-ditch, komponen beton yang akan menopang kanal di sepanjang jalur.
Kehadiran para pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo semakin memperlihatkan keseriusan proyek ini. Mereka mengawasi dengan cermat setiap langkah agar pemasangan berjalan lancar.
Namun, proyek ini bukan tanpa tantangan. Akses Jalan Cenderawasih harus ditutup sementara untuk memberikan ruang bagi alat berat dan pekerja yang berlalu-lalang.
Situasi ini menyebabkan lalu lintas macet, dengan pengendara terpaksa berputar arah untuk mencari jalan alternatif.
Di balik gegap gempita proyek tersebut, muncul bayang-bayang persoalan hukum. Pada Kamis lalu (24/10), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan inspeksi di lokasi proyek.
Pemeriksaan ini bertujuan mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin menimbulkan kerugian negara.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang kuat.
“Saat ini kami dalam proses penyidikan, dan untuk kasus tindak pidana korupsi harus ada bukti kerugian negara. Maka, kami melakukan pengukuran ulang bersama PUPR,” ujar Nursurya kepada TribunGorontalo.com.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kejati menerima laporan masyarakat yang merasa proyek Kanal Tanggidaa tidak berjalan sesuai rencana.
Nursurya menyebut bahwa setelah proses penyidikan ini, kemungkinan besar akan ada penetapan tersangka.
“Kami meminta dukungan semua pihak agar penanganan kasus ini berjalan lancar,” tambahnya.