Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Kronologi Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo
Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengerjaan-Kanal-Tanggidaa-di-Kota-Gorontalo-ffff.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PRINT-549/P.5/Fd.1/08/2024 Jo PRINT-720/P.5.5/Fd.1/10/2024, penyidik telah memeriksa 37 saksi, 3 ahli, dan menyita 239 barang bukti berupa 238 dokumen serta satu unit telepon genggam.
Dalam penyelidikan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dari hasil proyek yang dikerjakan oleh PT. MGK.
Kekurangan tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp4.595.228.293,95. Selain itu, dana sebesar Rp1.739.000.000,00 diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak.
"Termasuk pemberian fee untuk peminjaman perusahaan, pengeluaran kepada pejabat Dinas PUPR, dan pengeluaran lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaan proyek," ungkap Aspidsus Kejati Gorontalo, Nursurya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (6/12/2024).
Lebih lanjut, Nursurya mengungkapkan penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Romen Lantu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lalu Kris Wahyudin Thaib, Direktur Cabang PT. MGK dan Rokhmat Nurkholis, Direktur dan Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana (CV. CUE KSO CV. TB) selaku konsultan pengawas.
Para tersangka diduga memanipulasi laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Laporan progres tersebut digunakan untuk mengelabui pihak terkait agar proyek tetap berlanjut meskipun pekerjaan belum selesai sesuai standar.
Tersangka Kris Wahyudin Thaib diduga mengajukan penawaran proyek dengan menggunakan dokumen yang direkayasa, baik secara administrasi maupun teknis.
Setelah kontrak berjalan, Kris melaporkan progres fisik pekerjaan per 26 November 2023 sebesar 92,52 persen, padahal kondisi sebenarnya jauh di bawah angka tersebut.
Selain itu, ia mengajukan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT Asuransi Jasaraharja Putera.
Namun, pengajuan tersebut ditolak karena PT. MGK memiliki tunggakan premi surety bond. Informasi ini telah disampaikan kepada Kris Wahyudin Thaib secara lisan oleh pihak asuransi.
Meski tidak ada jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang diperpanjang, tersangka Romen Lantu tetap menyetujui addendum kontrak tahap II hingga IV.
Keputusan ini menyebabkan tidak adanya jaminan pelaksanaan yang dapat dicairkan ketika PT. MGK gagal menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan tambahan waktu.
| 5 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo: Ini Daftar Nama dan Perannya |
|
|---|
| Terungkap Harta Kekayaan Handoyo Sugiharto, Eks Kadis PUPR Gorontalo Tersangka Kasus Kanal Tanggidaa |
|
|---|
| Profil Handoyo Sugiharto, Eks Kadis PUPR Gorontalo yang Jadi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Jalani Sidang Perdana Hari Ini |
|
|---|
| Kemungkinan Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo Bertambah, Dua Kadis Diperiksa Kejati |
|
|---|