Senin, 9 Maret 2026

Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Kronologi Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo

Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Kronologi Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG
Pengerjaan Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo belum rampung 

Kasus ini menyoroti praktik manipulasi administrasi dan laporan fisik dalam proyek infrastruktur yang mengakibatkan kerugian negara.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Nursurya.

Kejaksaan menduga tindakan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Ketiga tersangka itu diancam maksimal 20 tahun penjara. Ketiganya kini ditahan di Lapas Kota Gorontalo. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved