Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Kronologi Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo
Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengerjaan-Kanal-Tanggidaa-di-Kota-Gorontalo-ffff.jpg)
Kasus ini menyoroti praktik manipulasi administrasi dan laporan fisik dalam proyek infrastruktur yang mengakibatkan kerugian negara.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Nursurya.
Kejaksaan menduga tindakan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Ketiga tersangka itu diancam maksimal 20 tahun penjara. Ketiganya kini ditahan di Lapas Kota Gorontalo. (*)
| 5 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo: Ini Daftar Nama dan Perannya |
|
|---|
| Terungkap Harta Kekayaan Handoyo Sugiharto, Eks Kadis PUPR Gorontalo Tersangka Kasus Kanal Tanggidaa |
|
|---|
| Profil Handoyo Sugiharto, Eks Kadis PUPR Gorontalo yang Jadi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Jalani Sidang Perdana Hari Ini |
|
|---|
| Kemungkinan Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo Bertambah, Dua Kadis Diperiksa Kejati |
|
|---|