Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Modus Operandi 3 Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Manipulasi Laporan Proyek
Terungkap modus operandi tiga tersangka kasus korupsi Tanggidaa Kota Gorontalo.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Terungkap modus operandi tiga tersangka kasus korupsi Tanggidaa Kota Gorontalo.
Dalam konferensi pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, para tersangka diketahui memanipulasi laporan proyek.
Juga melakukan pengurangan volume pengerjaan, serta terindikasi mengalirkan dana proyek sebesar miliaran ke pihak-pihak yang tidak berhak.
Penyimpangan tersebut mencakup pembayaran "fee" kepada pihak tertentu, termasuk pejabat Dinas PUPR, dan penggunaan dana untuk keperluan lain di luar proyek.
Penyidik menemukan bahwa tersangka KW mengajukan laporan progres fisik pada 26 November 2023 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Identitas Tersangka

Tersangka pertama adalah Romen S Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Romen bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Romen menandatangani laporan meskipun proyek belum memenuhi persyaratan.
Kedua adalah Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo.
Ketiga adalah Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV.
Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Profil Proyek
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.