Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Modus Operandi 3 Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Manipulasi Laporan Proyek

Terungkap modus operandi tiga tersangka kasus korupsi Tanggidaa Kota Gorontalo.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Kabid SDA PUPR Provinsi Gorontalo, Romen S Lantu saat digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo, Rabu (5/12/2024). 

Dikutip dari LPSE Provinsi Gorontalo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo telah berhasil menyelesaikan proses tender pekerjaan konstruksi Kanal Tanggidaa dengan kode lelang 5851018.

Proyek Kanal Tanggidaa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan memiliki pagu sebesar Rp. 33 Miliar.

Pada LPSE, proyek ini tercatat dengan nama Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dan dikerjakan oleh PT. MULTI GLOBAL KONSTRINDO, sebuah kontraktor yang bermarkas di Jl.Nuri No. 86 Makassar - Makassar (Kota), Sulawesi Selatan.

Tender Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tercatat sejak 9 Januari 2022.

Sementara itu, Kadis PUPR Handoyo Sugiharto yang saat itu masih menjabat menjelaskan, Kanal Banjir Tanggidaa memiliki panjang 1,7 KM. Kanal melintasi kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara dan Ipilo.

“Melalui dana PEN tahun 2022 ini pemprov mendapatkan anggaran Rp 33 miliar untuk pembangunan kanal," katanya.

Mestinya Kanal Tanggidaa dimulai Mei tahun 2022 itu seharusnya berakhir 8 Desember 2022.

Tetapi pekerjaan itu tidak selesai sampai pada tambahan waktu hingga Desember 2024.

 


Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved