Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Kontraktor Kanal Tanggidaa Gorontalo Beri Fee Rp 1 Miliar ke Oknum Pegawai PUPR Provinsi
Dua kontraktor utama proyek PT. Multi Global Konstrindo (MGK), diduga memanipulasi progres pengerjaan Kanal Tanggidaa.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Skandal korupsi proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo semakin terkuak.
Dua kontraktor utama proyek PT. Multi Global Konstrindo (MGK), diduga memanipulasi progres pengerjaan Kanal Tanggidaa.
Bahkan oknum kontraktor ini memberikan fee kepada oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo.
Sebagai informasi, proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa yang seharusnya selesai pada 8 Desember 2022 ternyata molor hingga Desember 2024.
Manipulasi laporan progres fisik proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,595 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (5/12/2024).
Kejati Gorontalo menemukan adanya manipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, ada aliran dana proyek kepada pihak yang tidak berhak, termasuk sebesar Rp 1,7 miliar yang diberikan kepada oknum pegawai Dinas PUPR.
Proyek Kanal Tanggidaa tercatat di LPSE Provinsi Gorontalo dengan kode lelang 5851018.
Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 33 miliar dan dikerjakan oleh PT. Multi Global Konstrindo, kontraktor yang berlokasi di Jl. Nuri No. 86, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tender pekerjaan konstruksi dimulai pada 9 Januari 2022, sementara pelaksanaan proyek direncanakan berlangsung sejak Mei 2022 hingga Desember 2022.
Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa sepanjang 1,7 km ini dirancang untuk melintasi Kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo.
Kris Wahyudin dari PT. MGK diduga merekayasa dokumen penawaran, baik administrasi maupun teknis, untuk memenangkan tender.
Lebih lanjut, meskipun pekerjaan fisik tidak sesuai dengan laporan, ia tetap mengajukan pencairan pembayaran menggunakan laporan progres palsu.
Rokhmat Nurkholis, sebagai konsultan pengawas, turut memanipulasi laporan pengawasan, sehingga kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi dalam laporan resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Romen-Lantu-jadi-tersangka-korupsi-Kanal-Tanggidaa-Kamis-05122024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.