Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Kontraktor Kanal Tanggidaa Gorontalo Beri Fee Rp 1 Miliar ke Oknum Pegawai PUPR Provinsi
Dua kontraktor utama proyek PT. Multi Global Konstrindo (MGK), diduga memanipulasi progres pengerjaan Kanal Tanggidaa.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Manipulasi ini menyebabkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu, bahkan molor hingga tambahan waktu dua tahun.
Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kanal Tetap Dikerjakan
Diberitakan sebelumnya TribunGorontalo.com, proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo tetap berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang, mengonfirmasi bahwa proyek ini tidak akan dihentikan.
“Pembangunan tetap dilanjutkan,” ungkap Dadang, Jumat (15/11/2024).
Oknum Pegawai PUPR Provinsi Gorontalo jadi Tersangka
Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, Romen Lantu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa.
Romen, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinyatakan terlibat dalam skema manipulasi pekerjaan bersama dua tersangka lainnya, yakni Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo (MGK), dan Rokhmat Nurkholis, Direktur CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana.
Ketiganya diduga kuat memanipulasi progres pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,595 miliar.
Selain itu, ditemukan adanya aliran dana yang tidak sah dari proyek tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk pemberian fee kepada pegawai Dinas PUPR senilai Rp 1,739 miliar.
Dalam keterangannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, menyatakan bahwa Romen Lantu sebagai KPA dan PPK tetap menyetujui laporan progres pekerjaan meskipun laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Tersangka Romen Lantu mengetahui bahwa laporan progres fisik yang diajukan oleh PT. MGK tidak sesuai dengan kenyataan, namun tetap memberikan persetujuan. Ini jelas melanggar prosedur,” ujar Surya.
Kris Wahyudin dari PT. MGK juga terlibat dalam merekayasa dokumen penawaran untuk memenangkan tender, sedangkan Rokhmat Nurkholis sebagai konsultan pengawas turut memanipulasi laporan pengawasan.
Diketahui, proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo melibatkan 37 saksi, tiga ahli, serta barang bukti berupa 238 dokumen dan satu unit ponsel. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Romen-Lantu-jadi-tersangka-korupsi-Kanal-Tanggidaa-Kamis-05122024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.