Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Kontraktor Kanal Tanggidaa Gorontalo Beri Fee Rp 1 Miliar ke Oknum Pegawai PUPR Provinsi
Dua kontraktor utama proyek PT. Multi Global Konstrindo (MGK), diduga memanipulasi progres pengerjaan Kanal Tanggidaa.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Skandal korupsi proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo semakin terkuak.
Dua kontraktor utama proyek PT. Multi Global Konstrindo (MGK), diduga memanipulasi progres pengerjaan Kanal Tanggidaa.
Bahkan oknum kontraktor ini memberikan fee kepada oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo.
Sebagai informasi, proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa yang seharusnya selesai pada 8 Desember 2022 ternyata molor hingga Desember 2024.
Manipulasi laporan progres fisik proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,595 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (5/12/2024).
Kejati Gorontalo menemukan adanya manipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, ada aliran dana proyek kepada pihak yang tidak berhak, termasuk sebesar Rp 1,7 miliar yang diberikan kepada oknum pegawai Dinas PUPR.
Proyek Kanal Tanggidaa tercatat di LPSE Provinsi Gorontalo dengan kode lelang 5851018.
Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 33 miliar dan dikerjakan oleh PT. Multi Global Konstrindo, kontraktor yang berlokasi di Jl. Nuri No. 86, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tender pekerjaan konstruksi dimulai pada 9 Januari 2022, sementara pelaksanaan proyek direncanakan berlangsung sejak Mei 2022 hingga Desember 2022.
Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa sepanjang 1,7 km ini dirancang untuk melintasi Kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo.
Kris Wahyudin dari PT. MGK diduga merekayasa dokumen penawaran, baik administrasi maupun teknis, untuk memenangkan tender.
Lebih lanjut, meskipun pekerjaan fisik tidak sesuai dengan laporan, ia tetap mengajukan pencairan pembayaran menggunakan laporan progres palsu.
Rokhmat Nurkholis, sebagai konsultan pengawas, turut memanipulasi laporan pengawasan, sehingga kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi dalam laporan resmi.
Manipulasi ini menyebabkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu, bahkan molor hingga tambahan waktu dua tahun.
Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kanal Tetap Dikerjakan
Diberitakan sebelumnya TribunGorontalo.com, proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo tetap berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang, mengonfirmasi bahwa proyek ini tidak akan dihentikan.
“Pembangunan tetap dilanjutkan,” ungkap Dadang, Jumat (15/11/2024).
Oknum Pegawai PUPR Provinsi Gorontalo jadi Tersangka
Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, Romen Lantu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa.
Romen, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinyatakan terlibat dalam skema manipulasi pekerjaan bersama dua tersangka lainnya, yakni Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo (MGK), dan Rokhmat Nurkholis, Direktur CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana.
Ketiganya diduga kuat memanipulasi progres pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,595 miliar.
Selain itu, ditemukan adanya aliran dana yang tidak sah dari proyek tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk pemberian fee kepada pegawai Dinas PUPR senilai Rp 1,739 miliar.
Dalam keterangannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, menyatakan bahwa Romen Lantu sebagai KPA dan PPK tetap menyetujui laporan progres pekerjaan meskipun laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Tersangka Romen Lantu mengetahui bahwa laporan progres fisik yang diajukan oleh PT. MGK tidak sesuai dengan kenyataan, namun tetap memberikan persetujuan. Ini jelas melanggar prosedur,” ujar Surya.
Kris Wahyudin dari PT. MGK juga terlibat dalam merekayasa dokumen penawaran untuk memenangkan tender, sedangkan Rokhmat Nurkholis sebagai konsultan pengawas turut memanipulasi laporan pengawasan.
Diketahui, proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo melibatkan 37 saksi, tiga ahli, serta barang bukti berupa 238 dokumen dan satu unit ponsel. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Romen-Lantu-jadi-tersangka-korupsi-Kanal-Tanggidaa-Kamis-05122024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.