TOPIK
PPPK 2025
-
Sudah lulus seleksi tapi belum tahu kapan mulai kerja? Ini bocoran tanggal perdana masuk kerja peserta PPPK Paruh Waktu2025 sebagai ASN baru.
-
Tahap PPPK Paruh Waktu 2025 masih berjalan di awal Oktober. Peserta diminta pantau info resmi BKN agar tak ketinggalan SK.
-
Masih menunggu SK PPPK Paruh Waktu 2025? Simak penyebab keterlambatan dan penjelasan resmi dari BKN di sini!
-
MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.
-
Bagi honorer yang belum berhasil mengecek status, BKN mengimbau untuk selalu memantau pengecekan NI secara daring.
-
Merujuk pada ketentuan perundang-undangan, PPPK termasuk dalam kategori ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
-
Banyak honorer bingung soal seragam PPPK paruh waktu, apakah sama dengan ASN penuh waktu? Simak aturan resmi dan penjelasan hukumnya di sini.
-
MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.
-
Program ini menjadi alternatif baru yang lebih fleksibel, dengan kontrak kerja satu tahun dan jam kerja menyesuaikan anggaran instansi pemerintah.
-
Jangan salah tafsir! Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN dengan benar, pahami arti setiap status agar proses lancar.
-
Jam kerja PPPK Paruh Waktu tak selalu 4 jam per hari. Aturan Menpan RB 2025 menyatakan jam kerja sesuai anggaran dan kebutuhan instansi.
-
Masa kerja PPPK Paruh Waktu tak otomatis diperpanjang. Simak cara dan syarat agar kontrak 1 tahun bisa lanjut sesuai aturan terbaru Menpan RB!
-
Program ini menjadi alternatif baru yang lebih fleksibel, dengan kontrak kerja satu tahun dan jam kerja menyesuaikan anggaran instansi pemerintah.
-
Pengecekan NI dapat dilakukan secara daring melalui portal MOLA BKN, platform manajemen kepegawaian berbasis web milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Tahapan administratif yang harus dilalui peserta, mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 resmi terbit. Tapi, apa sebenarnya manfaat dari SK ini selain bisa dipakai untuk kredit? Simak penjelasannya di sini!
-
PPPK paruh waktu kini diatur resmi lewat KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Kontraknya fleksibel dan bisa diperpanjang tiap tahun bagi yang berprestasi.
-
Kabar gembira bagi PPPK Paruh Waktu 2025! Setelah resmi dilantik, ternyata ada peluang naik gaji, asalkan memenuhi syarat dan kinerja tertentu.
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 belum juga keluar hingga awal Oktober. Ribuan honorer mulai bertanya-tanya, apa penyebabnya dan kapan terbitnya?
-
Tahapan administratif yang harus dilalui peserta, mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
-
Bagi peserta seleksi PPPK paruh waktu 2025 yang telah melewati tahap akhir seleksi dan penetapan, proses pengecekan NI dapat dilakukan secara daring.
-
PPPK paruh waktu tak perlu khawatir, BKN pastikan mereka tetap berhak mengenakan seragam Korpri resmi.
-
Program ini menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang selama ini menggantungkan harapan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
PPPK Paruh Waktu 2025 resmi dilantik. Ada 7 jabatan yang bisa diisi, mulai dari guru, tenaga kesehatan hingga operator layanan operasional.
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025, kini saatnya untuk mengecek Nomor Induk
-
Mola BKN sempat error saat cek NIP PPPK 2025, tapi ada cara mudah mengatasinya agar proses tetap lancar.
-
NIP PPPK Paruh Waktu 2025 resmi rilis, kini bisa dicek online langsung lewat HP dengan cara cepat dan praktis.
-
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 sebagai acuan resmi soal pakaian dinas ASN.
-
Seragam KORPRI adalah pakaian dinas resmi yang dikenakan oleh anggota organisasi yang mewadahi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
-
Dengan terbitnya SK tersebut, status mereka pun berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja dan jam kerja terbatas.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved