PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dilantik, Ini Daftar 7 Jabatan yang Bisa Diisi dari Guru hingga Operator
PPPK Paruh Waktu 2025 resmi dilantik. Ada 7 jabatan yang bisa diisi, mulai dari guru, tenaga kesehatan hingga operator layanan operasional.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akhirnya digelar serentak di sejumlah instansi pemerintah.
Momentum ini menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024, namun kini memperoleh kesempatan untuk tetap mengabdi di lingkungan pemerintahan.
Program PPPK Paruh Waktu hadir sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN sekaligus solusi agar ribuan honorer tidak kehilangan pekerjaan.
Meski jam kerja hanya sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, status mereka tetap ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIP ASN) yang sah.
Dalam skema ini, ada tujuh jabatan yang resmi bisa ditempati oleh PPPK Paruh Waktu, yakni guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, serta penata layanan operasional.
Baca juga: Bukan Ahli IT, Ini Sosok Bjorka yang Hebohkan Indonesia: Pemuda 22 Tahun yang Putus Sekolah
Pemerintah menegaskan, gaji yang diterima para PPPK paruh waktu tetap mengikuti aturan minimal UMP/UMK daerah atau gaji terakhir saat masih honorer.
Dilansir dari TribunManado.co.id, Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan.
Namun, angka ini dapat berbeda di tiap instansi karena menyesuaikan anggaran.
Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:
- Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
- Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
- Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.
Terkait dengan tunjangan, untuk PPPK penuh waktu, hak tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu.
Baca juga: Mulai Oktober 2025, Masyarakat Bisa Terima Bantuan Beras Sebesar 10 Kg, Begini Cara Ceknya
Namun untuk tunjangan PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Itulah ulasan mengenai gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA–S1, yang berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan, tergantung UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer.
Statusnya tetap ASN dengan kontrak 1 tahun yang bisa diperpanjang.
Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti golongan sesuai ijazah.
Dengan demikian, mereka tetap memperoleh kepastian pendapatan, bahkan peluang untuk diperpanjang kontrak hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pelantikan PPPK 2025
Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Cara Hitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Wajib Tahu! Cek Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Link dan Cara Lengkapnya |
![]() |
---|
Mola BKN Kerap Error Saat Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Solusi yang Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Bisa Dicek Online, Akses Mudah Lewat Handphone, Ini Caranya |
![]() |
---|
Aturan Resmi Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025, Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 |
![]() |
---|
Ramai Isu Seragam, BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Boleh Pakai Batik Korpri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.