PPPK 2025

Kontrak Setahun Bisa Diperpanjang, Begini Sistem Kerja dan Peluang Karier PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK paruh waktu kini diatur resmi lewat KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Kontraknya fleksibel dan bisa diperpanjang tiap tahun bagi yang berprestasi.

by chatGPT
PPPK - PPPK paruh waktu kini diatur resmi lewat KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Kontraknya fleksibel dan bisa diperpanjang tiap tahun bagi yang berprestasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kini resmi menetapkan aturan baru untuk skema kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Menariknya, sistem kerja PPPK paruh waktu dirancang lebih fleksibel dengan kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 

Artinya, bagi yang berprestasi, terbuka peluang besar untuk melanjutkan kontrak atau bahkan naik status menjadi PPPK penuh waktu di tahun berikutnya.

Dilansir dari Kompas.com, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Alamak dari Rizky Febian feat Adrian Khalif

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. 

Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. 

Ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu 

Seperti halnya ASN lain, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian. 

Adapun pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain: 

Baca juga: Tak Hanya Dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 Juga Berpeluang Besar untuk Naik Gaji, Begini Aturannya

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS 
  • Mengundurkan diri 
  • Mencapai batas usia pensiun 
  • Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat 
  • Meninggal dunia 
  • Dipidana minimal 2 tahun 
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah 
  • Menjadi anggota/pengurus partai politik. 

Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri. 

Gaji PPPK paruh waktu

Soal gaji, pemerintah menetapkan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah. 

Baca juga: Cair Lagi! Bansos BPNT dan PKH Oktober 2025 Mulai Disalurkan, Segini Rincian Dana yang Diterima

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved