PPPK 2025

Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang, Serta Cek Besaran Gaji PPPK Gorontalo

Program ini menjadi alternatif baru yang lebih fleksibel, dengan kontrak kerja satu tahun dan jam kerja menyesuaikan anggaran instansi pemerintah.

SRIPOKU/FAJERI
PPPK -- PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.  

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi para tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Pemerintah kini membuka peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Program ini menjadi alternatif baru yang lebih fleksibel, dengan kontrak kerja satu tahun dan jam kerja menyesuaikan anggaran instansi pemerintah.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang resmi diberlakukan sejak awal tahun.

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Baca juga: Bupati Gorontalo Wajibkan Seluruh Desa Sesuaikan Program dengan Visi-Misi Daerah

Baca juga: Bansos Oktober 2025 Sudah Disalurkan! Begini Cara Cek Penerima BPNT dan PKH Pakai NIK KTP

Skema kerja PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

Sistem kerja PPPK paruh waktu dirancang lebih fleksibel dengan kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 

Artinya, bagi yang berprestasi, terbuka peluang besar untuk melanjutkan kontrak atau bahkan naik status menjadi PPPK penuh waktu di tahun berikutnya.

Cara agar masa kontrak 1 tahun PPPK paruh diperpanjang

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. 

Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. 

Ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu 

Seperti halnya ASN lain, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian. 

Adapun pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain: 

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS 
  • Mengundurkan diri 
  • Mencapai batas usia pensiun 
  • Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat 
  • Meninggal dunia 
  • Dipidana minimal 2 tahun 
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Menjadi anggota/pengurus partai politik. 

Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri. 

Gaji PPPK paruh waktu

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved