Pemkab Gorontalo

Bupati Gorontalo Wajibkan Seluruh Desa Sesuaikan Program dengan Visi-Misi Daerah

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan bahwa seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Gorontalo wajib menyesuaikan program kerja

Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
PEMKAB GORONTALO--Bupati Gorontalo Sofyan Puhi beri arahan pada kegiatan evaluasi APBDes 2025 dan penyusunan APBD Desa 2026, Senin (6/10/2025). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan bahwa seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Gorontalo wajib menyesuaikan program kerja dengan visi dan misi daerah.

Penegasan itu disampaikan saat menghadiri evaluasi APBDes 2025 dan penyusunan APBDes 2026, Senin (6/10/2025).

Dalam arahannya, Sofyan menekankan agar tidak ada desa yang menjalankan program berbeda atau keluar dari arah pembangunan kabupaten.

“Visi-misi bupati itu sudah menjadi visi-misi daerah, maka wajib bagi para desa untuk menyelaraskan programnya,” ujar Sofyan.

Untuk memastikan keselarasan pembangunan, Bupati menugaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan pengawasan terhadap setiap dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

“PMD akan melihat ketika APBDes atau RPJMD disampaikan, apakah sudah sesuai dengan visi-misi daerah atau tidak. Kalau tidak sesuai, diminta untuk direvisi,” jelas Sofyan.

Ia menegaskan, apabila masih ada kepala desa yang enggan menyesuaikan programnya, pemerintah kabupaten tidak akan segan menindak tegas.

“Kepala desa harus ikut. Kalau tidak, APBDes tidak akan keluar. Tidak boleh ada desa yang jalan sendiri,” tegasnya.

Selain penyesuaian program, Sofyan juga mendorong penerapan sistem transaksi non-tunai di seluruh desa.

Program ini dilakukan melalui kerja sama dengan Bank SulutGo (BSG), dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Seluruh transaksi pendanaan desa harus non-tunai. Kita sudah kerja sama dengan BSG untuk memastikan itu berjalan,” ujar Sofyan.

Menurutnya, regulasi keuangan daerah yang berlaku sejak 2019 sudah tertinggal dan perlu penyesuaian.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan memperbarui aturan agar mekanisme pengelolaan dana desa lebih relevan dengan kondisi saat ini.

“Aturan lama sudah tidak cocok dengan realitas sekarang. Kita sesuaikan supaya tidak ada alasan lagi bagi desa menunda sistem non-tunai,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan para kepala desa agar lebih disiplin dalam menjalankan roda pemerintahan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved