PPPK 2025

Ramai Isu Seragam, BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Boleh Pakai Batik Korpri

Seragam KORPRI adalah pakaian dinas resmi yang dikenakan oleh anggota organisasi yang mewadahi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.

Editor: Minarti Mansombo
IST
BAJU DINAS PPPK -- Seragam ini menjadi salah satu atribut pemersatu ASN, dipakai serentak pada hari-hari tertentu seperti Hari Korpri 29 November, Hari Pahlawan, Hari Kemerdekaan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Belum resmi dilantik, para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah dibuat resah.

Penyebabnya? Kabar simpang siur soal aturan berpakaian, khususnya terkait penggunaan seragam batik Korpri yang selama ini menjadi simbol kebanggaan ASN.

Isu ini memicu perdebatan di media sosial dan grup-grup pegawai.

Banyak calon PPPK paruh waktu mengaku bingung dan kecewa lantaran disebut tidak akan mendapatkan atribut lengkap ASN, termasuk batik Korpri yang biasa dikenakan pada momen-momen kenegaraan seperti Hari Korpri (29 November), Hari Pahlawan, atau Hari Kemerdekaan RI.

Alih-alih berseragam layaknya pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) lainnya, para peserta PPPK terkhusus untuk status Paruh Waktu, justru tidak dibekali dengan atribut seragam lengkap.

Dari aturan tersebut, seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang paling disoroti.

Sekedar info, Seragam KORPRI adalah pakaian dinas resmi yang dikenakan oleh anggota organisasi yang mewadahi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.

Ciri khas Seragam KORPRI memiliki dasar warna biru dengan motif batik khusus yang berisi simbol-simbol kenegaraan (garuda, pohon beringin, rumah adat, dan lain-lain) sebagai lambang persatuan ASN seluruh Indonesia. 

Seragam ini menjadi salah satu atribut pemersatu ASN, dipakai serentak pada hari-hari tertentu seperti Hari Korpri 29 November, Hari Pahlawan, Hari Kemerdekaan.

Selain itu, seragam KORPRI bukan sekadar pakaian, namun menjadi simbol disiplin, persatuan, dan pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Lantas benarkah, KemenPAN-RB melarang PPPK Paruh Waktu untuk memakai Seragam Korpri?

Menanggapi hal yang ramai dibicarakan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak penuh menggunakan seragam ASN, termasuk Batik Korpri.

Hal ini telah tertuang dalam Permen PAN-RB / KepMenPAN-RB No. 16 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur PPPK Paruh Waktu, termasuk ketentuan mengenai pakaian dinas.

Selain itu, Surat Edaran dan implementasi pakaian dinas PPPK Paruh Waktu, yang telah mulai berlaku efektif 1 Oktober 2025, memuat aturan bahwa PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti ketentuan pakaian dinas seperti ASN lainnya, termasuk warna dan jenis pakaian dinas berdasarkan hari kerja.

Baca juga: Lowongan Kerja, PT PLN Buka Rekrutmen Besar-besaran Oktober 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun, seragama Korpri tidak sepenuhnya dilarang bagi PPPK Paruh Waktu, namun beberapa instansi daerah memang membatasi pemakaian seragam tersebut untuk dipakai sehari-hari, salah satunya adalah BKPSDM Kota Mataram.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved