PPPK 2025

Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Selesai, Ini Daftar Tunjangan dan Gaji yang Didapat

Dengan terbitnya SK tersebut, status mereka pun berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja dan jam kerja terbatas.

|
Pemkab
PPPK 2025 -- Perbedaan dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 resmi selesai pada 30 September 2025. 

Artinya, para peserta yang telah lolos seleksi hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi masing-masing.

Dengan terbitnya SK tersebut, status mereka pun berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja dan jam kerja terbatas.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Setelah lolos seleksi dan menerima SK, status PPPK paruh waktu menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 02 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Perbedaan dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi.

Gaji PPPK paruh waktu 2025

Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Secara umum, gaji ditetapkan paling sedikit:

Sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer, atau Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada UMP/UMK atau gaji terakhir.

Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan.

Namun, angka ini dapat berbeda di tiap instansi karena menyesuaikan anggaran.

Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:

  • Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.

Bila gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum setiap daerah, berikut ini daftar lengkap UMP di seluruh provinsi di Indonesia:

Sumber: TribunJatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved