PPPK 2025
Apakah Seragam PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Berbeda? Cek Aturan Resmi dan Penjelasannya di Sini
Banyak honorer bingung soal seragam PPPK paruh waktu, apakah sama dengan ASN penuh waktu? Simak aturan resmi dan penjelasan hukumnya di sini.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini ramai diperbincangkan di kalangan honorer.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah seragam mereka sama dengan ASN atau PPPK penuh waktu?
Bahkan, sebagian menanyakan apakah mereka juga wajib memakai seragam KORPRI seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa PPPK paruh waktu, karena statusnya terikat kontrak kerja sebagian, tidak diperbolehkan mengenakan batik KORPRI maupun seragam dinas ASN.
Padahal bagi sebagian ASN, seragam bukan sekadar pakaian kerja, melainkan simbol identitas, disiplin, dan kebanggaan sebagai pelayan publik.
Maka tak heran jika banyak PPPK paruh waktu yang ingin tahu kejelasan hukumnya.
Lantas, benarkah PPPK paruh waktu dilarang mengenakan seragam ASN?
Baca juga: Anak Tak Bisa Lepas dari HP? Coba 6 Cara Ini, Nomor 4 Paling Ampuh Bikin Mereka Lupa Main Gadget!
Bagaimana aturan resminya menurut perundang-undangan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dilansir dari TribunPalu.com, Merujuk pada ketentuan perundang-undangan, PPPK termasuk dalam kategori ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Status ASN ini secara otomatis memberikan hak dan kewajiban yang relatif setara dengan PNS, termasuk dalam hal aturan mengenai pakaian dinas.
Ketentuan spesifik mengenai seragam diatur jelas dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Permendagri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa PPPK diperbolehkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan pakaian khas daerah.
Yang paling penting, beleid tersebut juga mengizinkan PPPK untuk mengenakan batik KORPRI pada momen-momen tertentu.
Seragam KORPRI merupakan pakaian dinas berwarna biru bermotif batik khas yang menjadi identitas resmi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
Dengan demikian, seragam KORPRI tidak eksklusif hanya untuk PNS, melainkan berlaku juga untuk PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.
Baca juga: Danau Limboto Gorontalo Tak Meluap Meski Hujan Deras, Nelayan Justru Keluhkan Hasil Tangkapan Minim
PPPK 2025
PPPK paruh waktu
Aturan Pakai Seragam PPPK Paruh Waktu
Seragam PPPK Paruh Waktu 2025
KORPRI
Jangan Sampai Salah Mengartikan!, Ini Dia Arti Status di MOLA BKN Saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang, Serta Cek Besaran Gaji PPPK Gorontalo |
![]() |
---|
Jangan Salah Tafsir! Begini Arti Status di Mola BKN saat Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Tak Selalu 4 Jam! Begini Ketentuan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Menpan RB 2025 |
![]() |
---|
Tak Otomatis Diperpanjang! Ini Cara dan Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.