PPPK 2025

Apakah Seragam PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Berbeda? Cek Aturan Resmi dan Penjelasannya di Sini

Banyak honorer bingung soal seragam PPPK paruh waktu, apakah sama dengan ASN penuh waktu? Simak aturan resmi dan penjelasan hukumnya di sini.

Istimewa/Kompas.com
ATURAN PAKAIAN -- Ilustrasi seragam batik KORPRI terbaru tahun 2022. Banyak honorer bingung soal seragam PPPK paruh waktu, apakah sama dengan ASN penuh waktu? Simak aturan resmi dan penjelasan hukumnya di sini. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini ramai diperbincangkan di kalangan honorer.

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah seragam mereka sama dengan ASN atau PPPK penuh waktu? 

Bahkan, sebagian menanyakan apakah mereka juga wajib memakai seragam KORPRI seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa PPPK paruh waktu, karena statusnya terikat kontrak kerja sebagian, tidak diperbolehkan mengenakan batik KORPRI maupun seragam dinas ASN.

Padahal bagi sebagian ASN, seragam bukan sekadar pakaian kerja, melainkan simbol identitas, disiplin, dan kebanggaan sebagai pelayan publik. 

Maka tak heran jika banyak PPPK paruh waktu yang ingin tahu kejelasan hukumnya.

Lantas, benarkah PPPK paruh waktu dilarang mengenakan seragam ASN? 

Baca juga: Anak Tak Bisa Lepas dari HP? Coba 6 Cara Ini, Nomor 4 Paling Ampuh Bikin Mereka Lupa Main Gadget!

Bagaimana aturan resminya menurut perundang-undangan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Dilansir dari TribunPalu.com, Merujuk pada ketentuan perundang-undangan, PPPK termasuk dalam kategori ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Status ASN ini secara otomatis memberikan hak dan kewajiban yang relatif setara dengan PNS, termasuk dalam hal aturan mengenai pakaian dinas.

Ketentuan spesifik mengenai seragam diatur jelas dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Permendagri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa PPPK diperbolehkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan pakaian khas daerah.

Yang paling penting, beleid tersebut juga mengizinkan PPPK untuk mengenakan batik KORPRI pada momen-momen tertentu.

Seragam KORPRI merupakan pakaian dinas berwarna biru bermotif batik khas yang menjadi identitas resmi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. 

Dengan demikian, seragam KORPRI tidak eksklusif hanya untuk PNS, melainkan berlaku juga untuk PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Baca juga: Danau Limboto Gorontalo Tak Meluap Meski Hujan Deras, Nelayan Justru Keluhkan Hasil Tangkapan Minim

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved