PPPK 2025

Apakah Seragam PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Berbeda? Cek Aturan Resmi dan Penjelasannya di Sini

Banyak honorer bingung soal seragam PPPK paruh waktu, apakah sama dengan ASN penuh waktu? Simak aturan resmi dan penjelasan hukumnya di sini.

Istimewa/Kompas.com
ATURAN PAKAIAN -- Ilustrasi seragam batik KORPRI terbaru tahun 2022. Banyak honorer bingung soal seragam PPPK paruh waktu, apakah sama dengan ASN penuh waktu? Simak aturan resmi dan penjelasan hukumnya di sini. 

Secara rinci, aturan seragam PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, adalah seragam PDH kemeja putih dengan bawahan hitam untuk hari Senin hingga Rabu.

Sementara itu, pada hari Kamis atau Jumat, mereka diwajibkan memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal.

Penggunaan batik KORPRI diatur untuk acara resmi, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, dan rapat resmi KORPRI.

Motif batik KORPRI melambangkan semangat pengabdian, persatuan, dan dedikasi ASN terhadap bangsa dan negara. 

Untuk pegawai perempuan, seragam KORPRI biasanya dipadukan dengan rok dan jilbab berwarna biru tua agar tampak serasi dan rapi.

Pertanyaan ini akhirnya terjawab meski terikat kontrak paruh waktu, PPPK memiliki hak penuh untuk mengenakan batik KORPRI, menegaskan identitas mereka sebagai Aparatur Sipil Negara yang sah.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved