PPPK 2025
Daftar 7 Jabatan Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Mulai dari Guru hingga Operator Layanan Opersional
Program ini menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang selama ini menggantungkan harapan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah terus bergerak menata status tenaga honorer. Salah satu langkah terbarunya adalah dengan menghadirkan Program PPPK Paruh Waktu 2025, yang kini mulai dijalankan secara resmi.
Program ini menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang selama ini menggantungkan harapan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun terbentur keterbatasan formasi dan anggaran.
Inilah tujuh jabatan yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pegawai honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun masih gagal dapat mengisi posisi ini.
Program PPPK Paruh Waktu 2025 ini merupakan skema pemerintah.
Skema ini hadir sebagai bagian dari penataan tenaga honorer agar dapat tetap bekerja dilingkungan pemerintahan.
Mengacu aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.
Baca juga: Cair Awal Oktober 2025! Ini Dia Daftar 5 Bansos yang Akan Langsung Masuk ke Penerima
Meski tidak bekerja penuh, statusnya tetap ASN dan akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).
Dimana kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan telah ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Perbedaannya dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi.
Jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu
Beberapa posisi yang dapat ditempati dalam skema ini antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional.
Syarat pendaftaran PPPK paruh waktu
Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak bersifat terbuka sehingga tenaga honorer tidak bisa mendaftar mandiri.
Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kriterianya meliputi:
- Terdaftar dalam database non-ASN BKN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.