PPPK 2025
Daftar 7 Jabatan Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Mulai dari Guru hingga Operator Layanan Opersional
Program ini menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang selama ini menggantungkan harapan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
- Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi.
Untuk status kepegawaian, PPPK paruh waktu akan dikontrak selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Walaupun jam kerja terbatas, hak dasar ASN tetap diterima, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Cuaca Kabupaten Pohuwato dan Gorontalo Utara Hari Ini Jumat 3 Oktober 2025
Gaji PPPK paruh waktu 2025
Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji ditetapkan paling sedikit:
- Sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer, atau
- Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada UMP/UMK atau gaji terakhir.
Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Namun, angka ini dapat berbeda di tiap instansi karena menyesuaikan anggaran.
Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:
- Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
- Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
- Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.\
Terkait dengan tunjangan, untuk PPPK penuh waktu, hak tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu.
Namun untuk tunjangan PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Itulah ulasan mengenai gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA–S1, yang berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan, tergantung UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer.
Baca juga: Bukan Ahli IT, Ini Sosok Bjorka yang Hebohkan Indonesia: Pemuda 22 Tahun yang Putus Sekolah
Statusnya tetap ASN dengan kontrak 1 tahun yang bisa diperpanjang.
Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti golongan sesuai ijazah.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.