PPPK 2025

Jadi Perbincangan! Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Pakai Seragam Sama denga PNS?, Ini Aturan Resminya

Merujuk pada ketentuan perundang-undangan, PPPK termasuk dalam kategori ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

IST
BAJU DINAS PPPK -- Dasar hukum utama yang menjadi acuan untuk aturan seragam pppk paruh waktu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Belakangan ini, Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tengah menjadi sorotan.

Bukan untuk soal gaji maupun  tugas, kali ini yang ramai diperbincangkan adalah bolehkah PPPK paruh waktu memakai seragam KORPRI seperti PNS dan PPPK penuh waktu?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan honorer dan ASN baru. Pasalnya, seragam KORPRI bukan hanya pakaian dinas biasa ia menjadi simbol identitas, profesionalisme, dan kebanggaan sebagai abdi negara.

Dikalangan honorer pertanyaan seperti ini wajar muncul, seragam ASN, terutama KORPRI, adalah simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme dalam birokrasi negara.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Gorontalo, PLN Resmikan Sambungan Listrik 30.000.000 VA ke PT GSM

Baca juga: Anak Tak Bisa Lepas dari HP? Coba 6 Cara Ini, Nomor 4 Paling Ampuh Bikin Mereka Lupa Main Gadget!

Bahkan, sempat beredar isu kencang bahwa PPPK paruh waktu, karena statusnya yang berbeda, tidak diperbolehkan memakai baju KORPRI.

Banyak yang menilai bahwa status PPPK yang terikat perjanjian kerja tidak serta-merta mewajibkan mereka memakai KORPRI.

Lantas, benarkah PPPK Paruh Waktu dilarang memakai batik KORPRI? Jawabannya ada pada aturan hukum yang berlaku.

Aturan Baju KORPRI untuk PPPK Paruh Waktu

Merujuk pada ketentuan perundang-undangan, PPPK termasuk dalam kategori ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Status ASN ini secara otomatis memberikan hak dan kewajiban yang relatif setara dengan PNS, termasuk dalam hal aturan mengenai pakaian dinas.

BAJU DINAS PPPK -- Dasar hukum utama yang menjadi acuan untuk aturan seragam pppk paruh waktu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
BAJU DINAS PPPK -- Dasar hukum utama yang menjadi acuan untuk aturan seragam pppk paruh waktu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. (IST)

Ketentuan spesifik mengenai seragam diatur jelas dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Permendagri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa PPPK diperbolehkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan pakaian khas daerah.

Yang paling penting, beleid tersebut juga mengizinkan PPPK untuk mengenakan batik KORPRI pada momen-momen tertentu.

Dengan demikian, seragam KORPRI tidak eksklusif hanya untuk PNS, melainkan berlaku juga untuk PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Secara rinci, aturan seragam PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, adalah seragam PDH kemeja putih dengan bawahan hitam untuk hari Senin hingga Rabu.

Baca juga: Danau Limboto Gorontalo Tak Meluap Meski Hujan Deras, Nelayan Justru Keluhkan Hasil Tangkapan Minim

Baca juga: Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang, Serta Cek Besaran Gaji PPPK Gorontalo

Sementara itu, pada hari Kamis atau Jumat, mereka diwajibkan memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved