PPPK 2025
Jadi Perbincangan! Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Pakai Seragam Sama denga PNS?, Ini Aturan Resminya
Merujuk pada ketentuan perundang-undangan, PPPK termasuk dalam kategori ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pakaian-Dinas-PPPK-Paruh-Waktu-vcm.jpg)
Penggunaan batik KORPRI diatur untuk acara resmi, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, dan rapat resmi KORPRI.
Bagi PPPK perempuan, penggunaan batik KORPRI harus dipadukan dengan bawahan dan jilbab berwarna biru tua agar terlihat serasi.
Pertanyaan ini akhirnya terjawab meski terikat kontrak paruh waktu, PPPK memiliki hak penuh untuk mengenakan batik KORPRI, menegaskan identitas mereka sebagai Aparatur Sipil Negara yang sah.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com