PPPK 2025

Jadi Perbincangan! Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Pakai Seragam Sama denga PNS?, Ini Aturan Resminya

Merujuk pada ketentuan perundang-undangan, PPPK termasuk dalam kategori ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

IST
BAJU DINAS PPPK -- Dasar hukum utama yang menjadi acuan untuk aturan seragam pppk paruh waktu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

Penggunaan batik KORPRI diatur untuk acara resmi, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, dan rapat resmi KORPRI.

Bagi PPPK perempuan, penggunaan batik KORPRI harus dipadukan dengan bawahan dan jilbab berwarna biru tua agar terlihat serasi.

Pertanyaan ini akhirnya terjawab meski terikat kontrak paruh waktu, PPPK memiliki hak penuh untuk mengenakan batik KORPRI, menegaskan identitas mereka sebagai Aparatur Sipil Negara yang sah.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved